batampos.co.id – Kabar baik kembali didapatkan warga Batam, Pasalnya Risti bersama bayinya diperbolehkan pulang dari lokasi karantina di Rusunawa BP Batam di Tanjunguncang, Batuaji.
Risti dan bayinya merupakan kelompok tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diamankan saat baru tiba dari Malaysia oleh Satgas Covid-19 di Pelabuhan Feri Batam Center, beberapa waktu lalu.
Keduanya sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani masa karantina selama 14 hari dan dinyatakan bersih dari paparan virus corona.
“Hasil swab mereka juga sudah keluar dan bersih. Hari ini (kemarin, red) sudah diperbolehkan pulang,” ujar petugas medis dari Dinkes Batam, dr Ratna, di Rusunawa
BP Batam di Tanjunguncang, Rabu (8/4/2020).

Kepada wartawan, Risti mengaku, sangat lega setelah pihak medis mencabut status ODP-nya itu. Diapun berencana akan segera pulang ke kampung halamannya di Pulau Jawa.
“Kalau diperbolehkan, saya mau langsung pulang ke Jawa,” jelasnya.
Setelah keluarnya Risti dan bayinya, jumlah ODP di Rusunawa BP Batam saat ini masih ada 74 orang lagi. Mereka yang masih diawasi ini umumnya TKI asal Malaysia yang diamankan Satgas Covid-19 beberapa waktu.
“Yang lainnya ada beberapa yang dipindahkan dari rumah sakit, temuan Tim Satgas,
termasuk kakek dan cucunya yang dipindahkan dari RSUD kemarin,” ujar koordinator
lapangan dari Tim Tagana, Nur Arifin.
Mereka yang masih diawasi ini berstatus ODP dan terus melalui serangkaian tes kesehatan, termasuk menunggu hasil swab dari pusat.
Setiap hari mereka diberi vitamin dan berjemur di pagi hari. Mereka juga mendapat asupan makanan dan minuman yang cukup.
Mereka ditempatkan di Blok B Rusunawa BP Batam dan diawasi secara ketat.(eja)
