batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengharapkan umat Islam dapat melakukan segala aktivitas dan ibadah selama bulan suci Ramadan dilakukan di rumah. Hal ini sebagaimana dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.
“Umat Islam seluruh Indonesia diimbau agar dalam melaksanakan ibadah, baik itu salat dan segala aktivitas yang terkait dengan datangnya bulan suci Ramadan, diharapkan untuk tetap berada di rumah,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (10/4).
Kamarudin menyampaikan, pelaksanaan ibadah puasa tentunya harus berdasarkan dengan hukum fiqih. Tentunya, pelaksanaan buka puasa bersama pada Ramadan kali ini harus ditiadakan, karena berpotensi mengumpulkan banyak orang.
“Salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing, kemudian Nuzulul Qur’an juga akan ditiadakan, begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid akan ditiadakan,” ucap Kamarudin.
Kamarudin memastikan, pelaksanaan ibadah di rumah tak mengurangi pahala dalam beribadah. Karena saat ini, dunia dan Indonesia, khususnya telah menghadapi pandemi virus korona atau Covid-19.
“Insya Allah Allah SWT akan sangat memahami. Mari bersama melaksanakan kebijakan pemerintah, karena kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya tentu berorientasi kepada kemaslahatan,” tukasnya.
Untuk diketahui, secara nasional hingga Kamis (9/4) kemarin, tercatat 3.293 pasien positif terinfeksi virus korona. Jumlah pasien sembuh sebanyak 252 orang, sedangkan pasien meninggal akibat Covid-19 mencapai 280 jiwa.(jpg)
