Sabtu, 24 Januari 2026

Provinsi Kepri Belum Ajukan PSBB, Alasannya….

Berita Terkait

batampos.co.id – Hingga saat ini Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum mengajukan permohonan ke Kementerian Kesehatan untuk menerapak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana.

Menurutnya belum diajukan rencana PSBB Provinsi Kepri ke Kemenkes karena persoalan memprioritaskan sektor ekonomi.

Ia juga mengatakan, strata PSBB itu harus ada penularan lokal secara masif dan penyebaran luas di wilayah yang mengajukan.

Tapi, ia mengaku saat ini pihaknya sedang membuat telaah epidemiologis di Provinsi Kepri.

”Syaratnya tentu harus mampu kita faktakan sesuai dengan ketentuan pengajuan
PSBB. Sebagai tahapan itu, sekarang ini sedang kita siapkan untuk menuju ke arah sana (PSBB),” jelas Tjetjep, Selasa (14/4/2020).

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Tanjungpinang, Endri Sanopaka, mengatakan, melihat korban yang terus berjatuhan, baik yang positif Covid-19 meninggal maupun positif Covid-19 yang terus bertambah, maka sejatinya Pemprov Kepri dan kabupaten/kota harus bersegera menerapkan PSBB.

Khususnya di dua kota, yakni Batam dan Tanjungpinang. Namun, ia melihat pemda
masing-masing, termasuk Gubernur Kepri dihadapkan pada dua pilihan sulit.

Menjaga ekonomi tetap berjalan, namun mengorbankan keselamatan masyarakat, atau memprioritaskan nyawa masyarakat dan mengorbankan aktivitas ekonomi.

Personel Tagana dan satpol PP berjaga di Rusunawa BP Batam, Tanjunguncang. Di lokasi tersebut menjadi lokasi isolasi bagi warga Batam suspect corona. Foto: batampos.co.id/Eusebius Sara

”Kita tidak mau kepala daerah kalah dengan kepentingan kelompok tertentu. Sehingga tidak berani menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Kepri, khususnya daerah-daerah yang rawan, Batam, Tanjungpinang, dan Karimun,”
ujarnya.

Menurutnya, kondisi sosial di Provinsi Kepri dan kabupaten/kota di Kepri yang lebih  memahami adalah kepala daerah terkait sebagai pihak internal.

Bukan pemerintah pusat yang merupakan pihak eksternal. Ia khawatir, jika kebijakan ini tidak segera diterapkan, maka angka penderita Covid-19 di Provinsi Kepri akan terus meningkat.

Artinya tidak harus menunggu korban jiwa terus berguguran, karena terpapar Covid-19. Pada tahap inilah saatnya ketegasan seorang kepala daerah dicabar.

”Bagaimana situasi sosial di daerah, kita daerah yang lebih memahami, bukan pemerintah pusat. Begitu juga dengan ketakutan dan keresahan masyarakat. Apakah kita harus menunggu tim medis kewalahan dalam mengatasi masalah ini, dan korban jiwa berjatuhan,” tuturnya.

Menurutnya, karena lockdown tidak bisa, maka tak ada jalan lain selain melakukan
PSBB, yakni dengan menutup jalur pelayaran dan penerbangan.

Apalagi letak geografis Kepri yang daerah kabupaten/kota sangat kecil, sehingga apabila tidak dilakukan tindakan tersebut, penyebaran menjadi lebih masif.

Dijelaskannya, penerapan kebijakan tersebut tentu ada dampaknya. Namun risiko tersebut harus diambil untuk mencegah penyebaran, sehingga angka korban tidak  bertambah.

Selain itu, untuk membantu tim medis dalam bekerja, dengan pasien yang sudah ada.

”Jika pertimbangannya masalah dampak ekonomi, tentu situasi bisa dipulihkan, meskipun harus berproses kembali,” ujarnya.

Namun kata dia, bicara soal nyawa, tentu tidak ada yang bisa mengganti. Pada posisi inilah lanjutnya ditunggu mental kepala daerah dalam membuat keputusan.

“Apakah mementing soal investasi atau memprioritaskan keselamatan rakyatnya,” paparnya.

Sementara itu, legislator Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, menambahkan, saat ini Ketua Rukun Tetangga (RT) lebih berperan dibandingkan kepala daerah.

Bahkan sudah ada yang melakukan pembatasan akses di wilayah tertentu. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran lebih masif.

Politisi Partai Hanura tersebut mengatakan, Pemprov Kepri belum kunjung mengajukan
PSBB sampai saat ini, karena diribetkan dengan persoalan birokasi.

Karena kata dia, pengajuan tersebut tidak cukup dengan selembar surat, melainkan
proposal yang harus didukung dengan data dan fakta sesuai dengan klasifikasi yang ditentukan.

”Selain persoalan ekonomi, masalah ini juga yang menyebabkan terjadinya tarik ulur  rencana tersebut (PSBB, red). Begitu juga dengan rencana Wali Kota Batam, kenyataan mental dan belum dapat diterapkan sampai saat ini,” ujarnya.

Pembina Ikatan Tionghoa Muda (ITM) Provinsi Kepri tersebut menjelaskan, jika memang Pemprov Kepri bertekad untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tentu harus bergerak cepat menyiapkan kebutuhan-kebutuhan prioritas masyarakat.

Salah satunya sembako. Menurutnya, dari penjelasan ia yang terima, Pemprov Kepri
akan menyasar 400 ribu lebih rumah tangga di Provinsi Kepri sebelum melakukan kebi-
jakan PSBB.

Masih kata Rudy, Provinsi Kepri sejauh ini sebenarnya sudah memenuhi beberapa
kriteria untuk penerapan PSBB.

Pertama, penyebaran secara lokal sudah terjadi. Kemudian banyak nyawa sudah melayang, karena serangan Covid-19.

”Artinya secara fakta tentu ini sudah mendukung. Kemarin alasan belum ditutupnya bandara adalah untuk kepentingan membawa sampel swab ke Jakarta. Namun, sekarang
ini sudah bisa dilakukan di di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam,” tegas Rudy.(jpg)

Update