Jumat, 22 November 2024

Ini Sanksi yang Diberikan Kepada Siswa yang Tenaga Pendidikan yang Keluyuran Saat Pandemi Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Siswa yang tidak menjalankan imbauan pemerintah untuk belajar di rumah ditengah pandemi Covid-19, terancam tidak lulus.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan, hal tersebutmerupakan kebijakan yang dinasnya.

Bukan hanya para siswa, tenaga pendidikan yang kedapatan keluyuran juga akan mendapatkan sanksi.

“Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 181 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona, Dinas Pendidikan (Disdik) Batam mengeluarkan kebijakan sekaligus peringatan kepada seluruh siswa dan tenaga pendidik di Kota Batam,” katanya, rabu (15/4/2020).

Kata dia, surat tersebut telah disebarkan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, ketua yayasan penyelenggaran pendidikan, dan orang tua siswa pada jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM negeri dan swasta di Kota Batam.

Dalam surat tersebut lanjutnya, tertera ancaman hukuman bagi siswa yang membandel dan tetap keluyuran di masa pandemi Covid-19 ini.

Ia menjelaskna, mencermati kondisi saat ini bahwa penyebaran virus corona di Kota Batam yang masih memprihatinkan, Pemko Batam telah mengeluarlan surat edaran agar masyarakat tetap berada di rumah.

Tim patroli gabungan yang terdiri dari tNi-Polri, Satpol PP, Ditpam dan instansi terkait mengimbau kepada pengunjung tempat ngopi dan makan untuk meminimalisir berkerumun atau
berkumpul, dan meminta pengunjung meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah masing-masing, Senin (30/3). kegiatan ini upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Disampaikan Hendri, seluruh kepala satuan pendidikan diminta untuk menyampaikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan melalui paguyuban kelas untuk
mengingatkan orang tua siswa menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah.

”Jika didapati siswa atau pelajar berada di luar rumah atau pada tempat yang bukan semestinya, terjaring dalam pengawasan tim gugus tugas percepatan penanganan virus corona, akan dikenakan sanksi,” tulis Hendri di dalam surat bertanggal 15 April 2020 itu.

Adapun sanksi yang diberikan, kata Kadisdik, adalah berupa peringatan tertulis dan pertimbangan kelulusan atau kenaikan kelas pada rapat penentuan kelulusan atau
kenaikan kelas.

Selain itu, lanjutnya, kepada seluruh tenaga pendidik atau kependidikan PNS atau non PNS, juga diimbau tetap berada di dalam rumah, kecuali dalam keadaan mendesak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika keadaan mendesak harus beraktivitas di luar rumah atau lingkungan, wajib
menggunakan masker. Tidak melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik dalam
upaya pencegahan corona.

Jika ini larangan itu dilakukan, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin
tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penurunan nilai sasaran kerja pegawai dan atau pemotongan tunjangan. Sementara itu, bagi non PNS, akan diberikan sanksi yang sama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila terdapat tenaga kependidikan yang bertugas pada sekolah swasta yang melanggar ketentuan tersebut, maka bila yang bersangkutan menerima insentif dari Pemko Batam, akan dikenakan sanksi pertimbangan pemberian insentif.

”Kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM negeri dan swasta wajib menyampaikan informasi ini kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan, ketua yayasan penyelenggara pendidikan dan orang tua peserta didik atas terbitnya surat ini untuk diketahui dan dilaksanakan,” tutupnya.(rng)

Update