Selasa, 3 Februari 2026

Berciuman di Singapura Didenda Rp 3 Juta saat Semi Lockdown

Berita Terkait

batampos.co.id – Pandemi virus Korona jenis baru atau Covid-19 membuat semua orang kini terpaksa harus berjauhan, menjaga jarak aman satu sama lain agar tak tertular. Langkah itu tetap harus dilakukan meski berstatus pacaran atau suami istri. Bahkan, berciuman juga dilarang. Jika melanggar, bisa dikenai denda yang tak kecil.

Dilansir dari AsiaOne, Rabu (15/4), aturan itu terjadi di Singapura. Pemerintah setempat memang sudah memberlakukan aturan semi lockdown atau mereka menyebutnya dengan istilah Pemutus Sirkuit Mata Rantai. Salah satunya, jika tidak menjaga jarak aman atau physical distancing, bisa disanksi. Termasuk berciuman di depan umum.

Sepasang kekasih yang terlihat berciuman dan menikmati minuman di bangku publik di Jalan Boon Keng Atas pada Selasa (14/4) dikenai denda. Masing-masing didenda 300 dolar Singapura atau setara Rp 3 jutaan karena melanggar langkah-langkah jarak jauh yang aman.

Adegan itu terekam dalam foto serta video. Pasangan itu duduk di bangku dekat area barbeque yang telah ditutup dengan pita merah putih.

Polisi tiba setelah ada laporan dari warga. Menanggapi laporan warga, polisi mengatakan pukul 8.38 pagi menerima beberapa telepon dari seorang anggota masyarakat yang memberi tahu bahwa dua orang duduk di bangku yang telah ditutup di Blok 8A Upper Boon, Jalan Keng, sebagai bagian dari langkah-langkah menjaga jarak yang aman.

Ketika petugas kepolisian tiba, mereka menemukan seorang pria berusia 20 tahun dan seorang perempuan berusia 19 tahun duduk di bangku di dalam area yang tertutup. Mereka masing-masing dijatuhi denda 300 dolar Singapura karena melanggar aturan menjaga jarak aman.

“Mereka disarankan untuk mematuhi langkah-langkah, dan meninggalkan daerah itu segera,” beber polisi. (jpc)

Update