Rabu, 29 April 2026

Pengumuman, 160 Narapidana di Kota Batam Dibebaskan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebanyak 160 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Batam dibebaskan. Pembebasan ini berhubungan dengan hak asimilasi integrasi terkait mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

”Mereka bebas sebab masa pidana telah habis setelah dikurangi hak asimilasi integrasi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kepala Rutan Kelas II Batam, Yan Patmos, Kamis (16/4/2020).

Dia mengatakan, 160 warga binaan yang dibebaskan tersebut, masuk dalam periode 1  hingga 16 April 2020 kemarin.

Mereka telah memenuhi persyaratan asimilasi integrasi di antaranya yang telah menjalani
dua per tiga masa pidana.

Ilustrasi warga binaan di Lapas Kelas IIA Barelang. Foto: Haris/batampos.co.id

”Total yang kami usulkan (dapat hak asimilasi integrasi, red) ada 340 orang. Namun yang sudah memenuhi syarat baru 160 orang,” jelasnya.

“Yang sudah memenuhi syarat ini langsung bebas sebab masa pidana sudah berakhir setelah kurangi hak asimilasi tadi,” kata dia lagi.

Hak asimilasi integrasi ini merupakan kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengurangi jumlah warga binaan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hak ini diatur dalam Permenkumham Nomor 10/ 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/ 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.(eja)

Update