Jumat, 1 Mei 2026

Tenaga Kerja Indonesia Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Kasusnya…..

Berita Terkait

batampos.co.id – BA, Tengaa Kerja Indonesia (TKI) divonis 9 tahun penjara karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 250 gram dari Malaysia ke Batam.

BA mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim dari 12 tahun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Yan Elhas, menjadi 9 tahun atau 3 tahun lebih rendah.

Sidang putusan terhadap TKI asal Lombok ini berlangsung secara online melalui video
teleconference dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, kemarin.

Majelis hakim yang dipimpin Jasael Chandra menilai terdakwa bersalah. Kesimpulan itu  diambil dari fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi hingga terdakwa.

Selama persidangan, terdakwa dinilai kooperatif mengakui perbuataanya, sehingga menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa.

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

Sesuai fakta persidangan, maka terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat(2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa (menyebut nama lengkap,red) dengan 9 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jasael menyelesaikan surat putusan.

Atas putusan itu, terdakwa BA yang berada di Lapas Barelang menerima  hukuman terhadapnya.

Sedangkan, JPU Yan Elhas mengaku pikir-pikir sampai tujuh hari. Sidang pun ditutup.
Diketahui, BA, TKI yang bekerja di Malaysia, dijanjikan upah 16 ribu ringgit  Malaysia atau setara Rp 55 juta untuk menyelundupkan 250 gram sabu ke Indonesia.

Untuk tahap pertama, BA sudah menerima pembayaran 8.000 ringgit Malaysia.(she)

Update