Jumat, 1 Mei 2026

Mencuri Rp 200 Juta untuk Beli Narkoba

Berita Terkait

batampos.co.id – RS, dibekuk Subdit Jatanras Polda Kepri karena melakukan pencurian atau pecah kaca mobil di kawasan Komplek Bussines Center Marina, Minggu (19/4/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, mengatakan, dalam menjalankan aksinya, RS tidak sendiri.

“Pelaku mengaku sudah 10 kali mencuri di berbagai wilayah di Batam dan uang hasil curian mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelasnya, Minggu (19/4/2020).

Saat ini pihaknya tengah mengejar beberapa anggota komplotan RS. Dari penyelidikan polisi, komplotan RS sudah dua bulan beraksi dan membuat masyarakat gerah.

Mereka lanjutnya memanfaatkan situasi pandemi untuk bertindak jahat di berbagai tempat.

”Kawanan ini sering melakukan curat dan curas. Aksi pecah kaca, membongkar mobil hingga merampas ponsel milik korbannya,” ungkap Arie.

Sebelum dibekuk, RS beraksi di kawasan Bussines Center Marina. Ia menggasak uang Rp 200 juta dari korbannya.

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

Padahal oleh korban, uang tersebut untuk membayar gaji dan tunjangan karyawan selama pandemi Covid 19 ini.

Pencurian ini sudah dilaporkan ke Polresta Barelang dengan nomor laporan LP-B/ 28/ IV/ 2020/ KEPRI / SPKT-Polresta Barelang, tertanggal 06 April 2020.

”Korban perempuan. Uang itu dimasukkan ke tas. Ia meminta securitinya mengambil uang tersebut, tapi sudah keduluan si pelaku ini,” ujarnya.

Komplotan RS, kata Arie terbagi dua. Tak hanya beraksi di satu komplotan yang sama.

”Dia ini 4 kali beraksi dengan kelompok Palembang dan 6 kali dengan kelompok Sei Jodoh. Mereka sedang kami kejar, ada yang sudah lari dari Batam, ada juga yang masih di sini,” ucapnya.

”Ada tiga orang kami duga resedivis, satunya lagi buronan kasus lainnya. Komplotan ini termasuk profesional,” tuturnya

Penangkapan terhadap RS, bermula dari pengembangan yang dilakukan kepolisian. Berdasarkan potongan video CCTv di Komplek Marina, dilakukan pengejaran.

Lalu Sabtu (19/4) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kepolisian mendapatkan informasi ada orang mencurigakan di sekitaran Ruko Botania 2.

Orang tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan RS. Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri pun bergegas menuju lokasi.

RS yang menggunakan sepeda motor akhirnya dibekuk di depan Indomaret Perum Cendana, pukul 08.35 WIB.

Di sana, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, uang tunai Rp 700 ribu, 3 unit ponsel, satu bilah pisau, satu buah tang, dan satu unit jam.

Lalu polisi juga menemukan beberapa KTP, STNK serta plat nomor kendaraan.

”Sepeda motor yang kami amankan tidak memiliki surat-surat,” tutur Arie.(ska)

Update