Selasa, 28 April 2026

Kepala BP2RD: Denda Pajak Kendaraan Dihapus

Berita Terkait

batampos.co.id – Masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) karena tutupnya pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tidak akan dikenakan denda.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli, mengatakan, program ini berlaku bagi semua denda pajak yang PKB-nya jatuh tempo pelayanan Samsat tutup.

“Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan setelah pelayanan kembali dibuka normal,” katanya, Selasa (21/4/2020).

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang bisa menggunakan e-Samsat bisa membayarkan pajaknya di aplikasi tersebut.

Di luar itu, lanjutnya, yang tidak ada berkaitan dengan penutupan pelayanan Samsat atau yang berhubungan dengan wabah virus corona tetap mengikuti aturan seperti biasa.

Semisalnya denda pajak tahunan yang bukan disebabkan dua hal ini tetap harus dibayarkan.

”Kalau gak ada kaitan dengan Covid 19 ikuti saja aturannya,” ucap Reni.

Ia juga menambahkan, sampai saat ini belum ada kebijakan mengenai penghapusan  denda pajak kendaraan tahunan atau yang mati lebih dari satu tahun.

Hanya saja untuk diskon pajak kendaraan tua masih berlaku, yakni diskon hingga 50 persen bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tua tahun 1997 ke bawah.

”Kita hanya menjalankan kebijakan dari gubernur. Sejauh ini masih ada diskon pajak kendaraan tua. Di luar itu atau penghapusan secara keseluruhan belum ada,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Lantas Polda Kepri, Kombes Mujiyono, mengatakan saat ini pihaknya meniadakan penilangan untuk para pengendara.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi terjadinya kerumunan pada saat pengurusan tilang di kantor kejaksaan.

“Kebijakan tidak tilang ini sudah diberlakukan. Kecuali menyebabkan kecelakaan fatal akan tetap ditilang,” ujar Mujiyono, Selasa (21/4/2020) siang.

Mujiyono menjelaskan meski peniadaan penilangan ini berlaku, personel Sat Lantas
tetap bertugas seperti biasanya di pos-pos lalu lintas yang ada di sejumlah ruas jalan
protokol.

“Hal ini guna menjaga kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran arus lalu lintas),” katanya.

Mujiyono menjelaskan, selain meniadakan penindakan tilang, khusus untuk pengendara yang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) mati, nantinya akan diberiksan
dispensasi.

“Ada toleransinya sampai situasi Covid berakhir. Jadi jangan sengaja melanggar dengan alasan masa berlaku SIM habis,” ujarnya.

Dengan mewabahnya Covid-19 ini, Mujiyono mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas berkendara.

Ia juga meminta pengendara untuk tetap waspada dan mematuhi rambu lalu-lintas.

“Bukan hanya membahayakan keselamatan dirinya sendiri, melainkan juga pengguna jalan lainnya, termasuk pejalan kaki,” tutupnya.(rng)

Update