batampos.co.id – Maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) telah mengambil kebijakan terkait perubahan jadwal(reschedule) dan penggantian rute (reroute) untuk seluruh penerbangan dalam negeri maupun internasional (kecuali Timur Tengah).
Mengutip keterangan resminya, Selasa (21/4), penumpang dapat memilih untuk melakukan reschedule atau reroute sebanyak satu kali tanpa dikenakan biaya perubahan (changes fee) seperti dilansir dari JawaPos.com, Rabu (22/4).
Apabila penumpang memilih untuk melakukan perubahan jadwal pada rute penerbangan yang sama dan pada kabin penerbangan yang sama di luar periode black out, maka dapat dilakukan tanpa biaya tambahan. Sedangkan pada periode black out, dikenakan selisih harga dan pajak.
Sementara, penumpang yang memilih untuk melakukan perubahan rute penerbangan, maka dikenakan selisih harga dan pajak. Namun, jika penumpang belum memiliki jadwal atau rute penerbangan baru yang pasti, penumpang diperbolehkan memperpanjang masa berlaku tiket sampai 31 Maret 2021.
Setelah masa berlaku tiket diperpanjang hingga 31 Maret 2021, penumpang hanya diperkenankan melakukan perubahan jadwal atau rute sebanyak satu kali dengan tanggal perjalanan hingga 31 Maret 2021 (complete travel). Terkait refund dimungkinkan dengan voucher. (jpc/*)
