Selasa, 28 April 2026

Pemko Batam Batal Terapkan PSBB, DPRD: Ada Apa Dengan Pemerintah?

Berita Terkait

batampos.co.id – Batalnya pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipertanyakan oleh anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman.

Padahal kata dia, sebelumnya Pemko Batam menegaskan akan mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan, mengingat Covid-19 telah menyebar di 11 dari 12 kecamatan di Kota
Batam.

“Apa alasannya tidak jadi diusulkan? Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga waktu rapat
bersama DPRD, beliau juga sebagai ketua harian gugus sudah menyampaikan bahwa Batam akan segera diusulkan ke Kemenkes melalui provinsi agar Batam diizinkan menerapkan PSBB,” katanya, Rabu (22/4/2020).

Kata Aman, beberapa persyaratan PSBB untuk diterapkan di Batam sedang dianalisa tim dari Pemko Batam.

Setelah itu, Pemko Batam juga sudah menyampaikan beberapa kali melalui media bahwa Batam akan menerapkan PSBB.

Dengan batalnya pengajuan PSBB, menurut Aman, akan menimbulkan kebingungan
pada masyarakat Kota Batam.

“Maka, agar masyarakat tidak bingung, tim gugus harus menyampaikan alasan kenapa tidak jadi PSBB ini diajukan ke Kementerian Kesehatan,” tuturnya.

Dengan adanya keterbukaan informasi dari tim Gugus Tugas, kata Aman, nantinya bisa
memperjelas perkembangan Covid-19 di Batam.

Apakah perkembangan Covid-19 di Batam saat ini sudah tidak bertambah lagi, sehingga tidak perlu dilakukan PSBB atau sebab lain yang kemudian membatalkan usulan PSBB.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad (kemeja putih) berfoto bersama 50-an warga Batam yang sempat diisolasi di Rusunawa BP Batam. Mereka diperbolehkan pulang dan dinyatakan steril dari virus corona. Foto: batampos.co.id/Eusebius Sara

“Itu harus disampaikan. DPRD belum ada laporan itu. Terakhir Pak Wakil Wali Kota Batam
menyampaikan ke DPRD bahwa ini akan segera diusulkan melalui Gubernur,” katanya.

Terkait dengan anggaran, Aman mengatakan, selalu berubah-ubah. Awalnya Rp 315 miliar kemudian menjadi Rp 268 miliar.

Mengenai anggaran yang besar diasumsikan untuk jaring pengaman sosial dengan pembagian sembako diproyeksikan selama tiga bulan.

Tapi, kemudian hanya diproyeksi selama dua bulan, yakni Mei dan Juni.

“Sementara yang kemarin sudah dibagikan itu kan pembagian dari anggarannya Disperindag, pembagian sembako murah tapi digratiskan. Ditambah lagi mungkin sumbangan dari donatur,” tuturnya.

Dengan banyaknya perubahan ini, ia sangat menyayangkan perencanaan yang kurang baik sehingga membuat masyarakat jadi bingung.

Namun demikian, sambungnya, masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan akibat dampak dari Covid-19 ini.  Mulai dari yang di-PHK, dirumahkan, dan sebagainya.

“Kalaupun tidak diterapkan PSBB itu, tetap saja dibutuhkan anggaran untuk mensupport
jaring pengaman sosial itu di masyarakat. Tetap perlu didistribusikan bantuan ke masyarakat,” ujarnya.

Aman mengaku tak habis pikir dengan pembatalan PSBB ini. Sebab, walaupun PSBB dilaksanakan, sektor industri tetap masih berjalan.

Tentunya dengan mengkuti protokol penanganan Covid-19. Bedanya, jika PSBB diterapkan dan ketika ada pelanggaran termasuk masyarakat yang masih berkerumun dan masih keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, akan ada sanksi yang tegas dibuat pemerintah daerah.

“Tapi kalau hanya sekaedar imbauan tidak bisa dikenai sanksi. Paling menerima untuk  membubarkan diri. Kalau sekadar imbauan kepada masyarakat, beginilah terus kondisi kita. Kalau terapkan PSBB ada sanksi yang tegas kepada masyarakat,” tuturnya.

Namun, jika diterapkan PSBB harus ada persyaratan yang dipenuhi. Mulai dari  peningkatan jumlah yang positif secara signifikan dan penyebaran Covid-19 yang sudah menyebar ke seluruh kecamatan dan kelurahan.

Dari persyaratan tersebut, kemudian menjadi pertimbangan bagi Kemenkes untuk menerima usulan PSBB suatu daerah.

“Kalau kita mengusulkan menurut kita persentasenya sudah cukup, tapi secara analisa
dari Kemenkes belum cukup, kita maklumi. Tapi kalau ini belum diusulkan dan mungkin
awalnya akan diusulkan dan kemudian tidak jadi, kita tidak tahu persoalannya secara teknis, ini yang perlu dipertanyakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat sudah siap jika Batam menerapkan PSBB. Sebab, beberapa kali sudah disampaikan melalui media di Kota Batam.

Namun, setelah disampaikan tapi tidak jadi diberlakukan, tentunya akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

“Ada apa dengan pemerintah? Sebentar begini, sebentar begitu. Jadi ke depan jangan sampai terulang yang seperti ini,” jelansya.

“Kalau kita mau menyampaikan kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat, maka analisa itu harus dipertajam secara komprehensif dulu. Jangan begini, kemudian tidak jadi,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, anggota DPRD Batam lainnya, Syafei, mengatakan belum mendapat informasi terkait pembatalan pemberlakuan PSBB.

Komunikasi dengan Pemprov Kepri juga sempat tertunda melihat dinamika saat ini. Sebab, klaster penyebaran ASN Pemko Batam maupun guru sekolah beberapa hari ini sempat berhenti.

“Tim Provinsi dan Kemenkes tentunya melihat dari jumlah penderita dan klaster penyebarannya. Kita tegaskan kembali DPRD Kota Batam siap mendukung percepatan penanganan Covid-19,” katanya.

“Tapi tetap perlu komunikasi antara pemerintah dan DPRD yang mewakili masyarakat Batam,” tuturnya lagi.

Senada yang disampaikan Aman, anggota DPRD Batam dari Fraksi PKS ini juga meminta Wali Kota harus bisa tegas dan komit dengan apa yang sudah disampaikan kepada  masyarakat.

Tidak berubah sehingga tidak menimbulkan kebingungan.

“DPRD menyetujui Batam diterapkan PSBB mengingat kasus positif Covid-19 di Kota
Batam dalam beberapa waktu ke belakang cenderung bertambah. Asalkan sesuai dengan  aturan Kemenkes Nomor 9 Tahun 2020,” sebutnya.(rng/gie)

Update