Minggu, 26 April 2026

Penikaman di Wajok Kopi Tiam, Pelaku: Spontan Saja Emosi

Berita Terkait

batampos.co.id – Polsek Sekupang menggelar rekonstruksi kasus penikaman dan pembunuhan di Warjok Kopi Tiam di Food Court dekat jalan masuk Tiban McDermott, Rabu (22/4/2020).

Pelaku bernama Deddy Larepos, menjalani 35 adegan. Dalam kasus ini, Dedy menikam pemilik Warjok Kopi Tiam di Food Court, Haris Nasution hingga tewas.

Selain itu, ia menikam pengunjung lainnya, Muhammad Irfan.

“Rekonstruksi ini untuk mengumpulkan fakta-fakta terhadap kejadian pembunuhan. Selain itu, untuk memberikan keyakinan kepada jaksa nantinya,” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian.

Adegan pertama dimulai ketika pelaku bersama rekannya mendatangi Food Court untuk
menengak minuman keras (miras).

Kemudian di lokasi tersebut, pelaku terlibat cek-cok dengan rekannya. Melihat cek-cok tersebut, Irfan mendatangi perkumpulan itu dan menegurnya.

Ilustrasi

Pelaku yang tak terima dengan teguran korban, menuju kosannya di McDermott untuk mengambil sebilah pisau.

“Pisau itu diambil pelaku dari kamar kosannya dan kemudian kembali ke lokasi untuk mencari korban,” kata Yudi.

Dalam adegan ke-15, pelaku mendatangi Food Court untuk mencari Muhammad Irfan.
Kemudian, keduanya cek-cok hingga pelaku bertengkar.

Melihat kejadian itu, Haris mencoba melerai. Usaha Haris melerai pertengkaran tersebut malah berujung tikaman di bagian lehernya yang mengakibatkan dirinya meregang nyawa.

Sedangkan Muhammad Irfan, terkena tikaman di bagian perut dan dada.

“Total ada tiga adegan tikaman kepada korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan
bersembunyi tak jauh dari TKP,” kata Yudi.

Pada adegan ke-30, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di semak belakang dealer Capella Honda, Tiban Center.

Di lokasi, pelaku juga membuang barang bukti, berupa sebilah pisau.

“Pelaku kita amankan di lokasi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan Deddy, ia nekat melakukan penikaman dan pembunuhan
karena dipengaruhi minuman keras (miras).

“Spontan saja emosi. Pisau itu saya simpan di kosan untuk jaga-jaga,” kata pria 35 tahun ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(opi)

Update