batampos.co.id – Pemerintah resmi melarang pesawat komersial mengangkut penumpang di dalam negeri, dari dan ke luar negeri.
Larangan ini berlaku mulai Jumat (24/4/2020) hingga Senin (1/6) mendatang. Pesawat hanya diizinkan mengangkut kargo khusus medis, sanitasi, dan logistik yang relevan.
“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun keluar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Pengecualian berlaku bagi pimpinan lembaga negara, tamu negara, dan wakil organisasi internasional.
“Navigasi dan ruang udara tetap terbuka. Bandara beroperasi seperti biasa melayani pesawat yang melintas,” ujar Novie.
Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 /2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Beleid itu ditetapkan Kamis (23/4/2020) malam sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik pemerintah.
Ia pun meminta otoritas bandara ketat mengawasi dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayah pengawasannya terhadap kegiatan pelarangan mudik ini.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam, Suwarso, yang dihubungi tadi malam mengatakan, belum menerima surat resmi terkait larangan terbang tersebut.
“Karena masih dibahas detail di Kemenhub malam ini,” ujarnya.
Suwarso menambahkan, jika larangan itu diberlakukan, Bandara Hang Nadim tetap buka melayani pasien-pasien Covid-19 dari daerah lain.
Bandara Hang Nadim sendiri, di saat normal melayani sekitar 90 penerbangan sehari dengan jumlah penumpang berkisar 6 ribu sampai 7 ribu orang.
Namun, jumlah itu menurun drastis sejak wabah corona merebak di Indonesia. Penumpang rata-rata berkisar hanya 2 ribu orang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan larangan mudik demi menutup penyebarluasan wabah virus corona.
Hampir sebagian transportasi massal yang digunakan untuk mudik diberhentikan sementara seperti kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memutuskan untuk menghentikan seluruh layanan kereta api jarak jauh dan lokal di Daop I Jakarta.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan, penghentian akan dilakukan terhadap KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.
“Mulai Jumat, 24 April, seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan,” katanya dalam pernyataan yang dikutip Kamis (23/4/2020).
Eva menambahkan, dengan penghentian operasi tersebut, total terdapat 70 perjalanan
KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya.
Dari 70 KA tersebut 67 KA diantaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.
Namun, pemerintah telah menegaskan tidak ada penutupan tol maupun jalan nasional pada saat larangan mudik diberlakukan mulai Jumat (24/4) hari ini.(ska/jpg)
