Jumat, 1 Mei 2026

Polisi Tembak Begal

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang mengamankan pelaku begal, RS, Kamis (23/4/2020).

Pria 28 tahun ini beraksi di Jalan Sudirman dengan mengancam pengendara dan
merampas ponsel korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan pelaku berhasil diamankan di kawasan Mukakuning, Seibeduk.

Dalam penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

“Kita mengamankan tak lama dari kejadian. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan,” kata Andri, di Mapolresta Barelang.

ilustrasi

Dalam aksinya pelaku mengancam korban dengan senjata tajam. Kemudian menganiaya korban, seperti memukul di bagian wajah dan menendang.

“Dari laporan korban, dia sempat dianiaya. Kemudian diminta untuk menyerahkan  ponsel,” ujar Andri.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 1 unit ponsel.

Selain itu, polisi turut melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial J.

“Kita masih lakukan pengembangan terhadap pelaku. Karena dugaan ada rekannya,”  kata Andri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan
ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(opi)

Update