batampos.co.id – RA dituntut 13 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam karena melakukan perbuatan asusila kepada salah seorang pelajar.
Mantan guru di salah satu SMP swasta di Kota Batam itu diketahui melakukan perbuatan tidak senonoh kepada seorang siswinya secara berulang-ulang.
RA bahkan sempat membawa anak didiknya itu keluar Batam dan berjanji menikahinya. Perbuatan asusila yang dilakukan RA terjadi pada pertengahan Juni 2019 lalu.
Berawal saat korban intens berkomunikasi dengan terdakwa. Korban yang sering curhat pun termakan bujuk rayu dan menjalin hubungan asmara.
Bak gayung bersambut, korban menerima cinta RA. Seminggu setelah menjalin hubungan asmara, RA mulai melakukan perbuatan bejat.

Perbuatan tidak senonoh itu bahkan pernah dilakukannya kepada korban saat masih berada di area sekolah.
Dalam surat tuntutan jaksa, perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf karena sudah merusak masa depan korban.
Sehingga pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak telah terpenuhi. Jaksa juga tak menyebutkan alasan yang meringankan perbuatan terdakwa, sehingga harus di hukum berat.
Apalagi terdakwa merupakan guru yang harus menjadi tauladan bagi muridnya.
”Menuntut terdakwa dengan penjara 13 tahun. Menjatuhkan denda Rp 100 juta, dan apabila denda tak dibayar diganti kurungan badan 1 tahun penjara,” terang Yan, kemarin dalam sidang online melalui vidio teleconfrens di Kejaksaan Negeri Batam.
Mendengar tuntutan itu, RA pun tertunduk lesu dari Lapas Barelang. Namun ia masih minta keringanan hukuman, dengan alasan menyesal. Terdakwa juga mengaku mau bertanggungjawab.
”Mohon keringanan yang mulia,” ujar terdakwa kepada majelis
hakim.(she)
