batampos.co.id – Peristiwa penyerangan terhadap Roni Kurniawan, seorang Tim Gugus Tugas Covid-2019 di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, pada Sabtu malam, 18 April 2020 lalu, saat ini tengah ditangani oleh Polsek Jemaja. Hal itu ditegaskan Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cahyo Dipo Alam, dalam keterangan persnya.
AKBP Cahyo Dipo Alam mengatakan peristiwa itu terjadi saat relawan tim gugus tugas sedang melaksanakan penertiban Social Distancing terhadap sekelompok orang yang sedang berkumpul. Kemudian dibubarkan dan diberikan imbauan oleh petugas Covid-19.
Dalam penyampaian imbauan yang dilakukan Tim Gugus Covid-19, salah seorang yang sedang berkumpul mengucapkan kata-kata yang memicu keributan.”Kata-kata itu yang disampaikan yaitu “saya ber Tuhan dan tidak takut corona,” ungkap AKBP Cahyo Dipo Alam.
Korban Roni Kurniawan lalu, menanyakan kembali terhadap maksud perkataan yang disampaikan orang tersebut. Pada saat kejadian itu, salah satu baju seorang yang sedang berkumpul tersebut tertarik oleh korban sehingga robek.
Tidak terima atas kejadian itu, ia melaporkan kepada pihak keluarganya, dan kemudian beberapa orang datang ke posko gugus Covid-19. Di sana mereka protes mengapa baju anaknya bisa robek dan terjadi adu mulut.
“Jadi sekali lagi, selama di posko itu, tidak ada terjadi penyerangan terhadap petugas posko maupun orang lain,” kata Kapolres lagi.
Namun, setelah keluarga terkait pulang, lanjut Kapolres, ada 3 orang temannya yang memukuli korban Roni Kurniawan di depan BSM. “Pada saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya,” terangnya.
Sementara itu, munculnya nama Jeki, yang disebut-sebut sebagai pemicu keributan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Letung, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M.Silaen menerangkan bahwa Jeki merupakan salah satu dari sekelompok orang yang sempat dibubarkan oleh Roni Kurniawan.
“Jeki orang yang dibubarkan Roni Kurniawan di Pulau Berhala. Mereka sudah berdamai. Sekolompok orang memang mendatangi Posko Covid di Rumah Dinas Camat Jemaja. Tetapi di sana mereka hanya minta pejelasan kronologi peristiwa robeknya baju Jeki. Di posko tidak ada keributan, semuanya sudah selesai,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Jamaja telah menahan tiga pelaku pengeroyokan yang berinisial (TM) (RW) dan (DR) pada Minggu, 19 April 2020. Mereka diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(fai)
