batampos.co.id – Pelabuhan di Kota Batam ternyata belum menghentikan pelayaran kapal untuk mudik.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor PM 25/2020, larangan sementara transportasi laut berlaku untuk tujuan pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten atau kecamatan yang masuk dalam ranah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau daerah tujuan yang juga menerapkan PSBB.
Pengecualian hanya dilakukan untuk kapal yang memulangkan ABK WNI, transportasi antarpulau untuk TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis, pengangkutan barang logistik
seperti sembako, peralatan medis dan obat-obatan, pelayanan rutin non mudik dari tingkat kecamatan hingga provinsi, dan terakhir pemulangan tenaga kerja Indonesia dari luar negeri.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan Batam, Nelson Idris, pernah mengatakan, pihaknya
juga tidak melakukan lockdown di Terminal Feri Domestik Punggur dan tetap dibuka untuk pelayaran kapal antar-pulau.
”Selain itu, kami telah mengerahkan tenaga kebersihan untuk menyemprotkan disinfektan di kursi ruang tunggu, eskalator dan lift,” tuturnya.
Pelabuhan seluruh Batam juga telah menyiapkan hand sanitizer yang bisa digunakan calon penumpang sebagai langkah preventif dari penyebaran Covid-19.
Penghentian pelayaran belum bisa dilakukan, karena Batam belum ditetapkan sebagai wilayah PSBB sehingga kapal-kapal penumpang masih bisa beroperasi.
Contohnya kapal penumpang jurusan Batam menuju Tanjungpinang yang berangkat dari Punggur.
Satu hal yang berubah yakni berkurangnya jadwal operasi, imbas dari turunnya jumlah penumpang di tengah pandemi Covid-19.(leo)
