batampos.co.id – Sebanyak 31 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Batam menerima remisi khusus Waisak yang jatuh pada, Kamis (7/5/2020).
Mereka semua hanya mendapatkan potongan masa pidana mulai 15 hari sampai dua bulan. Belum ada yang langsung langsung bebas, sebab masa pidana mereka belum berakhir.
Kalapas Batam, Misbahuddin, mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan pada hari hal perayaan Waisak dan yang menerima adalah warga binaan beragama Budha.

”Pemberian dilakukan di Balai Temu Lapas oleh saya sendiri (Kalapas) kepada 15 perwakilan yang berhak menerima remisi khusus ini,” ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Remisi khusus ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-571. PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2020 kepada Narapidana Terkait Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012.
Lapas Batam secara keseluruhan memilik 57 Orang Warga Binaan yang beragama Budha, namun pada Remisi Khusus Waisak Tahun 2020 Warga Binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif hanya sebanyak 31 Orang.(eja)
