batampos.co.id – Lima petinggi Bea Cukai Batam diperiksa p enyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam importase tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, medio 2018 hingga 2020. Kelimanya diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (12/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono mengatakan, status kelima pejabat BC Batam itu saat ini masih sebagai saksi. “Kelimanya masih saksi,” katanya.
Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna, yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan lima pejabat BC Batam itu hanya menjawab singkat. “Terkait hal itu, BC Batam belum bisa berkomentar,” ujarnya, kemarin.
Baca Juga: Begini Awal Mula Kasusnya hingga Kejagung Periksa 5 Pejabat BC Batam
Tak hanya pejabat BC Batam yang diperiksa, terkait kasus ini, pekan lalu, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil.
Sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Dirjen Bea dan Cukai yang diperiksa antara lain Kasubdit P2 Winarko, Kasubdit Intelijen Muhammad Amir, dan Direktur P2 Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Kemudian dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok yakni Kabid P2 Muhtadi serta Kristi Agus Susanto dan Agung Rahmadani. Keduanya adalah pelaksana P2 di KPU tersebut. Keenam orang tersebut diperiksa secara bergantian mulai Senin (4/5) hingga Rabu (6/5) lalu.
Hari menjelaskan, surat perintah penyidikan atas kasus tersebut telah diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sejak 27 April 2020.
“Tim penyidik yang diketuai Viktor Antonius dan di bawah koordinator Bambang Bachtiar sejak hari Senin telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut,”jelas Hari.
Salah satunya, yakni Muhtadi yang merupakan pejabat KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok bahkan menjalani pemeriksaan dua kali yakni pada Senin dan Rabu lalu.
“Pemeriksaan dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujar Hari. (she/gas/nur/jpg)
