Jumat, 1 Mei 2026

Lagi, Kejagung Periksa Saksi di Batam Terkait Kasus Impor Tekstil

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, di aula lantai 3 kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (13/5).

Informasi yang diperoleh Batam Pos, pemeriksaan mulai dilakukan pukul 09.00 WIB. Ada delapan orang yang diperiksa. Sebagian dari pegawai Bea dan Cukai (BC) Batam, pengusaha, dan sebagian lagi dari pihak pengelola pelabuhan peti kemas Batuampar.

“Iya, ada delapan orang yang diperiksa. Ada dari BC, pengusaha, dan lainnya,” ujar sumber Batam Pos yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan Batam Pos, proses pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Diperkirakan penyidik Kejagung yang turun ke Batam enam orang. Usai penyidikan, mereka membawa tiga tumpukan berkas yang disimpan dalam kardus ukuran sedang.

Jaksa Penyidik Fungsional Kejagung, Abeto Haharap, yang ditemui usai pemeriksaan mengaku tak bisa menjelaskan proses penyidikan lanjutan tersebut. Alasannya, ia tak punya wewenang, apalagi substansi penyidikan karena sudah masuk ke ranah penyidikan.

“Pemeriksaan memang ada, namun bagaimana proses pemeriksaan, saya tak bisa jelaskan. Lagian saya tak ikut memeriksa,” ujar Abeto di Kantor Kejari Batam, kemarin.

Menurut dia, terkait proses penyidikan dan hasil penyidikan, nantinya akan dilaporkan ke pusat (Kejagung). Nanti bagian hukum Kejagung yang akan menjelaskan seperti apa proses penyidikan. “Saya tak tahu seperti apa hasil penyidikan tadi (kemarin, red),” katanya.

Di sisi lain, Abeto mengatakan, proses pemeriksaan dan pemanggilan para saksi masih akan berlangsung hingga Kamis (14/5). Namun, siapa yang akan dipanggil, ia kembali mengaku tak tahu.

“Besok (hari ini, red) kemungkinan masih ada pemeriksaan, berapa yang diperiksa saya tak tahu juga. Sampai kapan pemeriksaan itu, kita lihat nanti, saya tak bisa pastikan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Seityono, belum bisa dikonfirmasi terkait lanjutan proses penyidikan dugaan korupsi oleh tim Kejagung di Batam. Namun, sebelumnya, Hari menyebutkan, pemeriksaan tahap awal yang telah berlangsung, Selasa (12/5), fokus pada lima pejabat BC Batam.

Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata; Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah; Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian; Kepala Bidang Pe- layanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam, Bambang Lusanto Gustomo; dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, M. Munif.

Sementara itu, pantauan Batam Pos kemarin di kantor PT Flemings Indo Batam (FIB), di kompleks pertokoan SP Plaza Blok D nomor 7-8 kini tak beroperasi lagi. Tak terlihat ada aktivitas apapun, bahkan plang perusahaan tidak dipasang lagi.

Gedung perusahaan ini tampak kosong dan plong begitu saja seperti ruko kosong. Tak ada informasi yang bisa didapatkan dari dalam perusahaan tersebut, sebab tak ada satupun pekerja yang di ada di sana. Padahal Maret lalu masih ada aktivitas produksi garmen.

Warga sekitar membenarkan bahwa dua ruko yang sudah dalam kondisi tertutup rapat itu merupakan perusahaan tekstil, namun warga tak tahu persis seperti apa operasional perusahaan tersebut.

“Tak ngerti juga kegiatannya seperti apa. Cuman betul itu perusahaan tekstil, entah pabrik tekstil atau hanya sekedar gudang, tak tahu juga. Biasanya buka, cuma beberapa hari ini sudah tutup,” ujar Andi, warga yang dijumpai di depan perusahaan tersebut, kemarin.

Warga sekitar mengaku kaget jika perusahaan tersebut tersandung kasus dugaan korupsi importir tekstil sebab perusahaan tersebut tak begitu mencolok. “Karyawannya pun tak banyak kali, makanya heran juga bisa seperti itu. Baguslah kalau diusut karena selama ini cukup tertutup perusahaan itu,” ujar Udin, warga lainnya. (she/eja)

Update