batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Dalam Fatwa ini umat Islam diperbolehkan melaksanakan salat Id di rumah, karena Indonesia masih memberlakukan virus korona atau Covid-19 sebagai bencana nasional.
Fatwa MUI mengatur, ketentuan hukum salat Idul Fitri menurut syariat Islam hukumnya sunnah muakkad, yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian musafir, secara berjamaah maupun secara sendiri.
Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya. Namun, untuk saat ini terdapat pengecualian.
Fatwa MUI ini juga mengatur tata cara pelaksaan salat Idul Fitri di rumah. MUI menganjurkan salat Idul Fitri dilakukan secara berjamaah di rumah bersama anggota keluarga atau secara sendiri terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
“Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah,” sebagaimana dikutip dari Fatwa MUI Nomor 28/2020, Kamis (14/5).
“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” demikian kutipan Fatwa MUI.
Berikut tata cara salat Idul Fitri di rumah menurut Fatwa MUI 28/2020. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
1. Jumlah jamaah yang salat minimal empat orang, yakni satu orang imam dan tiga orang makmum.
2. Kaifiat salatnya sesuai tata cara salat Idul Fitri sebagaimana mestinya.
3. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Sementara itu, jika salat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri atau munfarid, maka ketentuannya sebagai berikut:
1. Berniat niat salat Idul Fitri secara sendiri.
2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan.
3. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada tata cara salat Idul Fitri sebagaimana mestinya.
4. Tidak ada khutbah.
Sedangkan pada malam idul fitri MUI pun mengimbau umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri. Yakni dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah. (jpg)
