batampos.co.id – Su dan DP, terdakwa kurir sabu 3 kilogram (kg) di Pengadilan Negeri Batam dituntut 13 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar
subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan itu diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhasaniati dalam sidang secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Senin (18/5/2020).
Dalam surat tuntutan, dijelaskan jika kedua wanita muda ini diamankan oleh petugas Bandara Hang Nadim Batam pada awal Januari lalu.
Mereka dicurigai membawa benda terlarang yang setelah dicek di laboratorium adalah
narkoba jenis sabu seberat 3 kg lebih.

Barang haram itu rencananya akan diselundupkan ke Surabaya, sesuai dengan perintah OM (DPO).
”Atas perbuatan terdakwa, tak ada alasan pembenar sehingga harus menjalani hukuman sesuai dengan undang-undang berlaku,” ujar Nurhasaniati.
Menurut Nur, karena tak ada alasan pembenar, maka terdakwa harus menjalani hu-
kuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dimana kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo
pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Menuntut kedua terdakwa agar dihukum dengan 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara,” tegas Nur.
Atas tuntutan Nur, kedua terdakwa yang saat itu berada di Rutan Baloi Lembaga Tahanan Wanita meminta keringanan hukuman.
”Mohon keringanan hukuman majelis hakim,” ujar Su dan DP.(she)
