Minggu, 26 April 2026

Tempat Ibadah Dibuka, Pengurus dan Jamaah Harus Ikuti Protokol Kesehatan Ini

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam menginzinkan seluruh kegiatan di rumah ibadah khusus di masjid dan musalah. Tak hanya kegiatan salat berjamaah tapi kegiatan keagamaan lainnya bisa dilaksanakan di tempat ibadah. Namun harus mengikuti protokol pelaksanaan ibadah di masjid dan musala pada fase awal new normal percepatan penanggulangan pandemi Covid-19

“Kita akan izinkan semua kegiatan keagamaan di rumah ibadah, yang penting protokol kesehatan harus dijalankan,” kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Dataran Engku Putri, Rabu (27/5).

Karena itu dibutuhkan surat pernyataan dari setiap pengurus masjid atau dewan masjid dengan pengetahuan perangkat RT/RW. Hal itu sebagai salah satu bentuk tanggungjawab jawab bersama bahwa protokol kesehatan bisa dijalankan saat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Rudi juga menegaskan surat pernyataan tersebut tak hanya untuk pengurus rumah ibadah saja, tapi juga berlaku bagi pengelola mall dan pusat keramaian lainnya. Kebijakan tersebut harus dilaksanakan tidak lain adalah untuk kebaikan bersama mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kota Batam.

“Jadi tujuannya itu, supaya ada tanggung jawab bersama. Karena kami tak bisa kalu harus mengkontrol semuanya,” kata Rudi.

Pemko Batam Batam akan mulai melonggarkan aktivitas masyarakat 15 Juni 2020 mendatang. Termasuk kegiatan di rumah ibadah seperti masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya. Dengan catatan seluruh masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.

Namun dalam surat edarannya, Pemko Batam menganjurkan pelaksanaan ibadah secara berjamaah pada zona merah dan zona kuning tetap dilaksanakan di rumah. Lalu bagi pengurus dan jamaah masjid yang tetap berkeinginan untuk salat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya diperkenankan dengan penerepan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat.

Selain itu, pengurus masjid dan musalah wajib memperhatikan dan melaksanakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Antara lain, menjaga kebersihan masjid dan musalah, membuka lebar-lebar pintu dan jendela serta tidak menghiudpkan pendingin udara. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

Berikutnya, memprioritaskan jamaah warga setempat atau sekitar masjid. Memastikan setipa jamaah berpakaian bersih dan dalam kondisi sehat dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh. Menganjurkan berwudhu di rumah, jika harus berwudhu di masjid atau musalah harus jaga jarak minimal 1,5 meter.

Selanjutnya, jamaah wajib menggunakan masker dengan benar, jamaah harus membawa sajadah masing-masing, menerapkan phsycal distancing dengan jaran minimal 1,5 meter antar jamaah, dan dianjurkan jamaah tidak bersalaman atau berpelukan.(*/uma)

Update