batampos.co.id – Seorang pria berinisial AP, 23, harus meringkuk di tahanan Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dia ditangkap karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya setelah menolak diajak balikan.
”Korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini kepada kami sehingga kasusnya kami proses. Pelaku dan korban sudah berpacaran hampir tiga tahun. Mereka putus, kemudian pelaku mengajak balikan, tapi korban menolak sehingga pelaku kecewa,” kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin seperti dilansir dari Antara di Sampit pada Senin (8/6).
Harris menjelaskan, kasus itu berawal pada November 2019. Tersangka dan korban masih menjadi sepasang kekasih. Eratnya hubungan cinta, membuat keduanya tidak sungkan dengan hal-hal yang tabu. Saat itu, mereka berkomunikasi melalui sambungan video dan tersangka menyuruh korban melakukan masturbasi. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam video adegan mesum tersebut melalui tangkapan layar di telepon seluler milik tersangka.
Februari lalu, hubungan dua sejoli bukan muhrim itu putus. Selanjutnya pada Maret, tersangka mendatangi korban membujuk untuk balikan namun diacuhkan korban. Hal itu membuat tersangka kecewa. Tersangka sempat mengirim pesan singkat berisi ancaman kepada korban bahwa dia akan menyebar video mesum korban. Namun, hal itu tetap tidak dihiraukan korban.
Pada Kamis (7/6), tersangka membuktikan ancamannya dengan menyebar rekaman video mesum korban. Untuk menyebarkan rekaman adegan tidak senonoh sang mantan pacar, tersangka membuat tiga akun media sosial di Instagram dan Facebook.
”Hasil pelacakan penyidik, tiga akun tersebut mengirim video adegan mesum korban kepada 71 orang pengguna media sosial tersebut,” ujar Harris.
Kejadian itu sontak membuat korban merasa dipermalukan. Dia kemudian melaporkan tindakan tersangka kepada polisi. Petugas langsung menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pada 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.
”Hati-hati dan bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan mengumbar hal-hal yang sifatnya sangat pribadi karena tidak menutup kemungkinan suatu saat itu akan menjadi aib bagi kita sendiri,” ujar Harris.
Sementara itu, tersangka AP mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku terbawa emosi karena kecewa dengan sikap sang mantan pacar. ”Dia sering menjelek-jelekan saya. Video itu sebenarnya untuk koleksi pribadi saja. Saya juga takut menyebarkannya. Saya sangat menyesal,” ujar AP.(jpg)