batampos.co.id – Masyarakat kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yang akan masuk ke Kota Batam tidak diwajibkan untuk membawa hasil rapid diagnostic test (RDT) virus corona.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menekankan, meski tidak diwajibkan menjalani RDT, namun harus mematuhi protokol kesehatan.
Tetapi kata Wali Kota, kebijakan tersebut tidak berlaku jika masyarakat tersebut sebelumnya pernah ke luar Provinsi Kepri.
“Kalau dari Tanjungpinang mau ke Batam atau dari Karimun mau ke Batam tidak wajib rapid tes,” kata Rudi, Selasa (9/6/2020).
Dijelaskannya bahwa masyarakat wajib melakukan RDT jika hendak ingin ke luar provinsi Kepri dengan menggunakan transportasi udara.
Hal itu menurut dia berlaku di seluruh Indonesia, bahwa masyarakat wajib melakukan RDT sebelum menggunakan pesawat terbang.
“Kalau mau ke luar provinsi apalagi menggunakan pesawat wajib melakukan RDT. Tapi kalau hanya antar kabupaten/kota di Kepri dan tidak melalui pesawat saya kira tidak perlu,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, jaga jarak dan juga rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir.
“Kita harus komitmen bersama menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.(*/esa)
