batampos.co.id – Akibat aktivitas penambangan pasir ilegal mengakibatkan kawasan hutan lindung yang menjadi Daerah Tangkapan Air (DTA) di Kota Batam rusak berat.
Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, Tony, mengatakan, kerusakan saat ini sudah mencapai 100 hektar.
“Pada 2013 itu ada sekitar 70 hektar dan saat ini kita memang belum memiliki data secara detail. Tapi perkiraaan kita itu saat ini sudah lebih dari 100 hektar yang sudah rusak,” katanya, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya area hutan lindung yang paling dikhawatirkan pihaknya adalah di sekitaran Nongsa.
Karena lanjutnya, Nongsa adalah daerah pesisir dan berefek terhadap ekosistem perairan di area tersebut.

“Januari lalu kita pernah di komplain oleh Turi Beach, karena perairan di depan resort mereka airnya keruh,” tuturnya.
Atas laporan tersebut timnya lantas melakukan penelusuran. Hasilnya diketahui air keruh tersebut berasal dari kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa.
“Di sana ada beberapa titik galian pasir dan itu pun orangnya sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Akibat aktivitas penambangan apsir ilegal tersebut mengakibatkan air di pesisir pantai menjadi kotor dan keruh.
“Masing-masing kita ini punya hak atas lingkungan, jadi kami berharap masyarakat harus peka dan peduli terhadap kerusakan lingkungan,” katanya.(esa)
