Kamis, 9 April 2026

Pernah Pijat Pasien Nomor 126 dan 134, Tukang Pijat Tertular Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Seorang tukang pijat yang beralamat di kawasan perumahan Kavling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dinyatakan positif Covid-19, Rabu (10/6). Perempuan berinisial LS, usia 59 tahun, ini diduga tertular dari kliennya yang terkonfirmasi Positif Nomor 126 dan 134.

“Yang bersangkutan merupakan tukang urut/pijit dan pernah melakukan pemijitan pada terkonfirmasi positif nomor 126 dan 134,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (10/6).

Rudi melanjutkan, ssehubungan dengan pengembangan Penyelidikan Epidemiologi (PE) lebih lanjut terhadap Cluster HOG Eden Park 49 dan 82, pada tanggal 3 Juni 2020 yang bersangkutan melakukan pemeriksaan RDT dengan hasil reaktif. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan swab tenggorokan pertama yang hasilnya diketahui pada tanggal 9 Juni 2020 dengan terkonfirmasi negatif.

Perlu diketahui sejak tanggal 3 Juni 2020, yang bersangkutan sudah di karantina pada Rusun Tanjung Uncang. “Selanjutnya pada tanggal 6 Juni 2020 kembali dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan kedua yang hasilnya diketahui pada hari ini dengan terkonfirmasi positif,” kata Rudi kemarin.

Ia merupakan kasus baru Covid-19 Nomor. 164 Kota Batam. Sejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan stabil, dan tidak merasakan adanya gangguan kesehatan yang berarti. Saat ini sudah dalam proses persiapan perawatan isolasi/karantina guna penanganan kesehatannya di rumah sakit rujukan RSKI Covid-19 Galang Kota Batam,” katanya lagi.(*/uma)

Update