batampos.co.id – Tiga tersangka perdagangan orang yaitu SD, HA alias A dan MHY alias D ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan korban ketiga pelaku adalah AJ dan R.
Dari rilis yang diterima batampos.co.id, Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Minggu (7/6/2020) lalu.
“Saat itu kata dia, di sekitaran Perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung di laut kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901.
“Saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam,” tuturnya.
Selanjutnya kata dia, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Selanjutnya Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Kemudian pada Kamis (11/6/2020) sekira pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SD di rumahnya di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan pada Jumat (12/6/2020) berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara.

Berikutnya pada Sabtu (13/6/2020) tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di Pejuang Bekasi Barat.
“Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji Rp 25 juta sampai dengan Rp 50 juta/bulan.
Para korban lanjutnya diharuskan membayar biaya pengurusan Rp 50 juta/orang. Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 berbendera tiongkok tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.
“Disamping itu korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tutunya.
Menurutnya, dari hasil penelusuran dan penyelidikan diketahui yang melakukan pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin.
“Pada 18 Mei 2020, Direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia tanpa ijin/illegal,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) palsu dan 4 unit handphone berbagai merk.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tutupnya.(*/esa)
