Sabtu, 11 April 2026

Sering Ajak Remaja Belia ke Rumahnya, Bule Pedofil Ditangkap

Berita Terkait

batampos.co.id – Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat berinisial RAM. Dia ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan pada Minggu (14/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang kerap melihat banyak anak-anak keluar masuk rumah pelaku. Pada Minggu (14/6) aparat kemudian melihat ada 3 orang anak di bawah umur keluar dari rumah RAM. “Berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6).

Petugas kemudian langsung menggeledah rumah tersebut, dan mengamankan RAM, beserta 3 orang perempuan. Dua di antaranya masih di bawah umur. Yusri menjelaskan, RAM mendapat anak untuk dicabuli atas bantuan tersangka A, 20. Dia meminta A agar dicarikan anak di bawah umur. Selanjutnya A mengenalkan RAM dengan korban SS, 15. Setelah berkomunikasi beberapa lama, RAM dan SS pun melakukan hubungan suami istri.

Tak berhenti di situ, RAM kemudian meminta kepada SS agar mengajak teman-temannya berinisial LF dan TR ke rumahnya. Sebagai imbalan RAM menawarkan bayaran Rp 2 juta untuk masing-masing orang. “Setelah dilakukan interogasi terhadap RAM, diketahui RAM merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol,” tambah Yusri.

Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap buronan FBI AS berinisial RAM. (Bidhumas Polda Metro Jaya)

Red Notice itu terdaftar dengan nomor A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019. Berdasarkan Red Notice tersebut, RAM melakukan penipuan investasi sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.

Di Amerika sendiri, RAM ternyata sudah langganan terjerat pidana. Dia merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur. Dia sudah didakwa 2 kali pada 2006 dan 2008 dengan hukuman penjara 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada. “Korbannya (di Amerika) anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual,” pungkas Yusri.

Dalam kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 6,3 juta yang disita dari para korbannya sebagai uang imbalan, 7 telepon genggam, 2 laptop, uang tunai Rp 60 juta dan USD 20 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (jpg)

Update