Selasa, 5 Mei 2026

Buronan FBI Kasus Pedofil Lolos Masuk Indonesia, Ini Sebabnya

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Metro Jaya menangkap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak. Kabar itu pun geger dan menuai komentar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham) Yasonna H Laoly.

Yasonna H Laoly menuturkan, Rus Medlin bisa masuk ke Indonesia karena belum adanya red notine dari Amerika Serikat.

“Ini soal buronan FBI yang lolos ke Indonesia. Memang waktu dia masuk karena belum ada red notice,” ujar Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/6).

Karena belum adanya red notice tersebut, Yasonna tidak mengetahui bahwa Rud Medlin merupakan buronan terkait kasus pencabulan terhadap anak di Amerika Serikat.

“Saat red notice itu kita terima langsung masuk di sistem, kita enggak tahu bahwa orangnya sudah masuk,” katanya.

Baru setelah adanya red notice yang diterima pihak imigrasi. Barulah kemudian pihak imigrasi dibantu dengan polisi melakukan pelacakan dan menangkap buronan tersebut.

“Setelah ada red notice dan ada informasi, imigrasi dan Polri melakukan operasi gabungan untuk menangkapnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, jika sudah ada red notice sebelum kedatangan Rud Medlin ke Indonesia. Maka pihak imigrasi tidak mungkin adanya kecolongan.

“Jadi kalau seandainya red notice itu sudah masuk di sistem, ini pasti tertangkal masuknya. Tapi red noticenya baru dua Minggu kemudian,” tuturnya.

‎Diketahui, warga Amerika Serikat sekaligus buronan FBI, Russ Albert Medlin diringkus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur. Saat diselidiki, kepolisian menemukan tiga korban yang menjadi korban Medlin.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil.

Atas kasus ini, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(jpg)

Update