Jumat, 10 Januari 2025

Kapolri Cabut Maklumat, Masyarakat Boleh Berkumpul Tapi Harus Jalankan Protokol Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kapolri Jenderal Idham Aziz mencabut maklumat kepatuhan terhadap pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. Dengan begitu, masyarakat telah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan masa. Namun, tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Telegram itu tentang perintah kepada jajaran soal pencabutan maklumat Kapolri dan upaya mendukung kebijakan New Normal.

Terdapat lima poin dalam telegram tersebut. Yakni, pengawasan dan pendisiplinan terhadap masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan cuci tangan. Lalu, ada pula instruksi meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Poin ketiga berupa edukasi dan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman yang benar. Selanjutnya, koordinasi intensif harus dilakukan dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.

Poin terakhir, untuk daerah yang masih menerapkan PSBB atau dalam zona merah serta oranye, masih dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pencabutan maklumat ini ditujukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan new normal.”Itu tujuannya,” paparnya.

Dengan pencabutan maklumat tersebut, maka dapat diartikan bahwa kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak bisa digelar. Namun, jalannya kegiatan itu akan tetap diawasi agar melaksanakan protokol kesehatan.

”Ya, tetap jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan,” urainya.

Sebelumnya, maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/ III/2020 tertanggal 21 Maret melarang semua aktivitas masyarakat. Dari aktivitas sosial hingga budaya. Pembubaran kerumunan dilakukan diberbagai tempat. Bahkan, Polri sampai melakukan pembubaran sebanyak lebih dari 1 juta kali di seluruh Indonesia.

Maklumat Kapolri itu dipandang sebagai penyebab salah satu keberhasilan Polri membantu pencegahan penyebaran Covid-19. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan, memang Polri berhasil dalam membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. ”Sulit dibayangkan tanpa adanya Polri membantu membubarkan kerumunan,” tuturnya.

Dalam berbagai pembubaran kerumunan itu, Polri menerapkan pendekatan humanis. Sehingga, jarang terjadi mpenolakan yang berakumulasi menjadi konflik dan sebagainya. ”Tentunya Polri perlu diapresiasi,” jelasnya. (*/idr)

Update