Sabtu, 11 Januari 2025

Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Pembobolan Rekening, Berikut Modusnya….

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengamankan, tiga pelaku pembobolan rekening dan mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 415.596.464.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, menjelaskan, cara yang dilakukan para pelaku yakni dengan mengambil alih nomor telepon korban.

“Ketiga tersangka yakni NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking,” jelasnya, Selasa (30/6/2020).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini). Para tersangka lanjutnya, diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone tersebut akan dihidupkan kembali,” paparnya.

Setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korban.

Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan (tengah) memperlihatkan barnag bukti yang berhasil disita dari para tersangka. Foto: Humas Polda Kepri.

“Setelah menguasai segala akses, tersangka mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka,” katanya.

Kata dia, akibat perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 415.596.464,-.

“Barang bukti yang kita sita adalah beberapa SIM Card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM,” paparnya.

Hingga saat ini pihaknya baru berhasil mengungkap satu korban dan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari apakah ada korban-korban lainnya.

“Data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka nomor handphone tersebut menggunakan akses internet bangking,” tuturnya.

Para tersangka lanjutnya, merupakan pemain lama yang tergabung dalam sindikat Tulung Selapan Tipsani.

Sementara itu, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan.

“Saat ini kita masih terus mengejar tersangka lainnya karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat di Kota Batam apabila mengalami hal yang sama diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Para pelaku kejahatan saat ini dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara Konvensional namun dilakukan juga secara IT,” ucapnya.

Kasubbbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno, mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan handphone. Terutama saat menggunakan aplikasi Internet Banking.

“Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah janganlah langsung dipercaya, pergunakan PIN atau Pasword sedemikian rupa yang susah diretas atau di akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00. Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,-.(*/esa)

Update