batampos.co.id – Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (Ditpam BP) Batam terus melakukan patroli dan monitoring ke waduk-waduk dan Daerah Tangkapan Air (DTA) untuk mengamankan ketersediaan air baku di Kota Batam aman dari aktivitas ilegal.
Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam, Tony, mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan pihaknya adalah penambangan pasir ilegal. Menurutnya aktivitas tersebut sangat mengancam waduk dan DTA.
“Waduk merupakan aset BP Batam karena ada air baku untuk masyarakat Kota Batam agar dapat menikmati air bersih,” ujarnya, Selasa (7/7/2020).
Ia menjelaskan, akibat aktivitas penambangan pasir ilegal mengakibatkan kawasan hutan lindung yang menjadi Daerah Tangkapan Air (DTA) di Kota Batam rusak berat.
“Pada 2013 itu ada sekitar 70 hektar dan saat ini kita memang belum memiliki data secara detail. Tapi perkiraaan kita itu saat ini sudah lebih dari 100 hektar (DTA,red) yang sudah rusak,” katanya.
Menurutnya area hutan lindung yang paling dikhawatirkan adalah di sekitaran Nongsa.
Karena lanjutnya, Nongsa adalah daerah pesisir dan berefek terhadap ekosistem perairan di area tersebut.
Salah satu kawasan yang menjadia perhatian mereka di Kecamatan Nongsa adalah di Teluk Mata Ikan.
Akibat aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut mengakibatkan air di pesisir pantai menjadi kotor dan keruh.

“Masing-masing kita ini punya hak atas lingkungan, jadi kami berharap masyarakat harus peka dan peduli terhadap kerusakan lingkungan,” katanya.
Aktivitas penambangan pasir lanjutnya dapat merusak kualitas air baku. Terlebih saat musim hujan turun, pasir-pasir yang mengalir bersama air masuk ke genangan air waduk menjadi lumpur.
“Efeknya kualitas air baku di Dam menjadi kurang baik dan juga membuat daya tampung waduk berkurang akibat limbah penambangan pasir ilegal ini disaat hujan masuk ke waduk menjadi material sedimentasi,” jelasnya.
Sementara itu Manajer Air Baku Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Hadjad Widagdo, mengatakan, salah satu kegiatan penambangan pasir adalah di waduk Tembesi.
“Lumpurnya itu dimasukkan dalam waduk Tembesi. Jadi waduk itu belum kita pakai saja sudah dangkal,” paparnya.
Ia menjelaskan, waduk-waduk di Kota Batam seluruh masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Itu masuk (hutan lindung,red) saja harus izin menteri, tapi sekarang itu ada alat berat dan pompa,” jelasnya.
Bahkan kata dia, saat personel Ditpam hendak melakukan penertiban aktivitas penambangan pasir ilegal justru mendapatkan perlawanan.
Padahal kata dia yang diamankan para personel Ditpam adalah aset BP Batam yaitu waduk yang didalamnya terdapat air baku untuk kebutuhan masyarakat Kota Batam.
“Jika air langka di Batam semuanya bisa tutup, terlebih saat ini curah hujan di Kota Batam sudah berkurang,” paparnya.
Menurutnya genangan waduk adalah zona inti dan 500 meternya adalah buffer area atau jika ddi dalam tubuh manusia itu meurpakan jantung.
“Jadi sekarang ini yang diserang oleh kegiatan ilegal itu adalah jantungnya waduk,” tuturnya.
Karena itu pihaknya meminta semua pihak termasuk masyarakat dapat bersama-sama melakukan pengawasan waduk-waduk di Kota Batam agar ketersediaan air baku dapat terjaga dengan baik.(esa/adv)
