batampos.co.id – Warga Anambas yang bertempat tinggal di Pulau Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas sudah dapat melakukan pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Unit Pelayanan Teknis (UPT ) Dinas Dukcapil Anambas di Jemaja secara mandiri dimulai 1 Juli 2020.
Dengan keberadaan UPT itu, setiap warga yang berada di Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur, dan Jemaja Barat, tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke ibu kota Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa, untuk melakukan pengurusan administrasi tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Basir membenarkan hal itu. Keberadaan UPT ini juga diharapkan dapat mengurangi persoalan masyarakat yang tinggal di wilayah yang cukup jauh.
“Sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit bila harus datang ke Dinas Dukcapil,” sebutnya, Kamis (16/7/2020).
Lanjut dia lagi, mendekatkan pelayanan melalui UPT itu sebagai wujud pelayanan yang efisien dan efektif. “Ini atas dukungan Bupati Kepulauan Anambas, UPT Dinas Dukcapil Anambas di Kecamatan Jemaja dapat dilaksanakan secara maksimal,” tuturnya.
UPT Dinas Dukcapil Anambas di Jemaja itu dapat melayani seluruh kebutuhan dokumen kependudukan. Dokumen itu seperti Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak, penerbitan e-KTP, dan pelayanan pembuatan surat keterangan pindah.
“Tapi tetap masih tergantung pada jaringan yang ada di Jemaja dan kemampuan tegangan listrik yang tersedia di UPT tersebut, perangkat perekaman KTP, perangkat pencetakan KTP, perangkat pencetakan KIA, akta, dan KK, sudah semua berfungsi dan tenaga operator masing-masing operator sudah di latih,” jelasnya.(fai)
