batampos.co.id – Jajaran Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh WN Prancis, Francois Abella Camello (FAC) alias Franss, 65. Muncul dugaan bahwa pelaku menjual video panas dengan korbannya ke pihak tertentu.
“Memang ada bukti foto dokumentasi, video segala macam dengan modus operandinya dan ciri khas karakteristik sepertinya ada pasar (penjualan video) ini, sepertinya yah. Masih dugaan, belum ada bukti memang,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yonattama saat dihubungi, Jumat (17/7).
Piter menuturkan, kasus itu sendiri secara hukum dinyatakan telah dihentikan. Pasalnya tersangka meninggal dunia. Namun, pengembangan tetap dilakukan, guna mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Misalnya kita periksa handphone-nya ada interaksi, ada yang order, kemudian ada yang menerima, kemudian mentransfer nah itu berarti kan ada tersangka lagi,” jelasnya.
Kendati demikian, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya pelaku lain. Sehingga belum ada pihak lain yang dijadikan tersanga baru.
Sebelumnya, Francois melakukan percobaan bunuh diri di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dia pun dinyatakan tewas akibat upaya tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, percobaan bunuh diri ini terjadi pada Kamis (9/7). Franss ditemukan melilit lehernya di sel tahanan oleh petugas patroli.
“Saat petugas jaga ditahanan melakukan patroli pengecekan di ruang-ruang tahanan menemukan FAC dalam kondisi terikat lehernya dengan seutas kabel tetapi nggak tergantung,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7).
Bule asal Prancis itu ditangkap karena diduga menyetubuhi 305 bocah. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat setelah curiga seorang korban ditawari pekerjaan sebagai model oleh pelaku. Korban diajak ke sebuah hotel dengan iming-iming melakukan sesi pemotretan.
“Untuk korban sebanyak 305 anak ya. Kalau anak ini bisa dikatakan anak dibawah umur berumur 18 tahun min 1 hari,” Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7).
Nana menuturkan, korban kerap kali berburu korban di tempat keramaian. Seperti mal atau bahkan di jalanan. Mereka yang tergiur, maka akan diajak ke hotel, lalu dirias sebelum dicabuli. (*/jpg)
