batampos.co.id – Dua orang penagih utang Ropik, 30, dan Johandri, 29, dianiaya oleh pengutangnya sendiri, Sony Santoso dan Andy. Kasus ini terjadi di Jalan Raya Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 18 Juli pekan lalu.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan, kasus bermula saat kedua korban mendatangi pelaku dengan maksud menagih utang. Pelaku dan korban sendiri diketahui sudah saling kenal.
“Kedua korban datang menggunakan sepeda motor roda dua untuk mencari Andy,” ujar Antonius kepada wartawan, Selasa (21/7).
Setelah bertemu, korban langsung marah-marah kepada pelaku hingga menyulut emosi. Baku hantam pun tak terhindarkan. Andy langsung memukul Johandri di bagian wajah.
Kalut, kedua korban pun melarikan diri. Belum sempat kabur, pelaku Sony mencegat mereka. Andy, yang masih gelap mata karena tersulut emosi, menghujamkan pisau ke punggung Ropik.
“Johandri yang bawa motor, ketika Ropik naik ke motor Johandri, si Andy langsung tusuk,” jelas Antonius.
Usai ditusuk, Ropik langsung dilarikan ke rumah sakit Hermina Cengkareng, kemudian dirujuk ke rumah sakit Tarakan, Jakarta Pusat. Setelah laporan polisi diterima, petugas pun berhasil menangkap Andy dan Sony. Keduanya pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.(jpg)
