batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menggelar razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2002 terkait Ketertiban Umum. Razia dilaksanakan Satpol PP bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Manusia (Dinsos-PM) untuk menjaring Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau yang dulu disebut gelandangan dan pengemis (gepeng) di beberapa simpang lampu lalu lintas, Sabtu (25/7) malam.
Kepala Dinsos-PM Batam, Hasyimah, mengatakan, kegiatan ini untuk menertibkan PMKS atau mereka yang berada di jalan, sehingga mengganggu pengguna jalan. Menurutnya, saat ini banyak orang yang berada di jalan dengan berbagai aktivitas seperti mengamen, mengemis, hingga melakukan atraksi badut. Hal ini mengganggu ketertiban umum.
”Untuk itu perlu tindakan penertiban dan edukasi kepada mereka,” ujarnya, Minggu (26/7).
Dari kegiatan tersebut, pihaknya bersama petugas Satpol PP Batam berhasil mengamankan 28 orang, dengan rincian sembilan orang pria dewasa, delapan orang wanita dewasa, lima anak-anak laki-laki dan enam anak-anak perempuan. ”Semua dibawa ke Nilam Suri untuk diberikan pengarahan dan edukasi,” kata Hasyimah.
Kepala Satpol PP Batam, Salim menyebutkan, target operasi merupakan jalan-jalan protokol yang biasa menjadi tempat mereka beroperasi. Diantaranya, Simpang BNI , Simpang Ikan Daun, Simpang Flyover, Simpang Baloi Indomobil, Simpang Baloi Center, Simpang Apartemen Harmoni, dan Simpang Martabak HAR.
”Mereka yang ada di jalan dibawa karena mengganggu ketertiban umum. Kehadiran mereka bisa memberikan rasa tidak nyaman bagi pengguna jalan. Untuk itu ditertibkan,” imbuhnya.
Kegiatan ini bertujuan menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Selain itu, juga untuk menciptakan ketertiban umum, keindahan kota dan mencegah maraknya para PMKS di Kota Batam. (*/jpg)
