Selasa, 26 November 2024

Tak Percaya Petugas, Keluarga Buka Paksa Peti Jenazah Pasien Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Pihak keluarga pasien Covid-19 pada Senin (24/8) malam, membuka paksa peti jenazah dan melakukan pemakaman sendiri. Mereka mengaku melakukan itu karena belum mendapatkan bukti jenazah terjangkit Covid-19.

”Penyebab terjadi penolakan oleh keluarga di Kelurahan Taeh Baruah tersebut karena pihak keluarga tidak percaya bahwa pasien betul-betul terjangkit Covid-19,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan seperti dilansir dari Antara di Payakumbuh.

Menurut dia, pihak keluarga hanya mendapatkan pemberitahuan melalui lisan tanpa ada keterangan tertulis dari otoritas berwenang. Selain itu, pihak keluarga juga tidak mempercayai penjelasan dari gugus tugas bahwa pasien berinisial YS sudah dimandikan sesuai protokol. Sehingga, keluarganya berinisiatif memandikan dan memakamkan tanpa protokol Covid-19.

”Padahal pemulasaran, mulai dimandikan, dikafani, dan disalatkan sudah diikuti atau dilihat pihak keluarga,” ujar Dony.

Menurut dia, warga pada awalnya sudah sepakat akan mengikuti anjuran dari gugus tugas. Hanya saja, karena mereka tidak mempercayai keterangan petugas, sehingga terjadi hal tersebut. ”Tapi, setelah melihat bukti surat dari Laboratorium Universitas Andalas Padang, mereka baru ketakutan dan menyadari kesalahan. Saat ini telah ada yang dites usap,” ujar Dony.

Saat ini, lanjut dia, pihak keluarga sudah diamankan sebanyak enam orang yang terdiri atas adik kandung, anak, dan adik ipar. ”Setiap anggota keluarga ini perannya berbeda. Ada yang memandikan, mengangkat peti, dan memakamkan,” terang Dony.

Dia menyebutkan, kejadian itu merupakan yang pertama. Padahal sudah tujuh kasus yang melaksanakan pemulasaran jenazah di Payakumbuh dan belum ada penolakan. ”Karena memang dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Kalau yang sekarang diantar ke rumah, jadi ada kesempatan oleh pihak keluarga,” ujar Dony.

Dia menambahkan, menimbang kondisi yang ada saat ini, pihaknya tidak akan melanjutkan proses pidana. Tapi, pihak keluarga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi. Pihaknya juga tidak menemukan adanya unsur memprovokasi karena satu kompleks tempat tinggal itu hanya diisi keluarga semua. ”Sebenarnya ada pidana. Aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal 178 KUHP,” kata Dony.(antara)

Update