batampos.co.id – Para pekerja di Kota Batam menolak keras Undang-Undang Cipta kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Bahkan mereka menjalankan aksi mogok kerja dan memilih untuk duduk-duduk di depan halaman perusahaan mereka.
Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto, mengatakan, pihaknya menolak keras UU Cipta Kerja karena sangat merugikan bagi para pekerja.
“Kami akan tetap melakukan penolakan tentang UU Omnibus Law,” ujarnya, Selasa (6/10/2020).

Suprapto menyampaikan UU Cipta Kerja akan mereduksi atau mengurangi hak-hak pekerja.
“Kalau begini, pekerja semakin tidak ada kepastian masa depannya,” kata dia.
Ia menyampaikan kepada para buruh di Batam yang melakukan aksi mogok kerja harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker serta menjaga jarak.
“Kita (mogok kerja,red) menyampaikan aspirasi kita,” jelasnya.(nto)
