Selasa, 28 April 2026

Kata Ketua MPR UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Berusaha

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, UU Cipta Kerja telah merubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Misalnya, kini tak ada lagi modal minimal Rp 50 juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus dua puluh orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang (pasal 6 ayat 1 UU Cipta Kerja). Sektor UMKM juga sangat dimanjakan.

“UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM,” ujar Bamsoet, Senin (2/11).

Misalnya, lanjut Bamsoet, soak menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (pasal 12 ayat 1 hurup a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 hurup b).

“Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun,” ujar Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, UU Cipta Kerja lahir untuk memperbanyak wirausaha. Sehingga bangsa Indonesia kedepannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.

“Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja,” jelas Bamsoet.(jpg)

Update