batampos.co.id – Sejumlah elemen buruh kembali menggelar aksi unjukrasa damai di Gedung Graha Kepri untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Selain itu mereka menuntut agar upah minimum kota (UMK) 2021 tetap dinaikan.
Koordinator Lapangan aksi unjukrasa, Yudi, mengatakan, aksi tersebut akan mereka lakukan hingga esok hari.

Namun aksi unjukrasa akan dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam di Sekupang untuk mengawal keputusan upah di tahun 2021.
“Besok kami akan kawal rapat di kantor Dinas Tenaga Kerja Sekupang, bahkan kami akan membawa lebih banyak lagi anggota buruh,” paparnya.
Mereka berharap Pemko Batam dapat membantu masyarakat, terutama para buruh.
“Kami berharap Pemko Batam dapat menyampaikan petisi kami ke Provinsi agar mereka cepat menyampaikan ke Jakarta khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo,” paparnya.(nto)
