batampos.co.id – Ditpolairud Polda Kepri mengamankan dua pelaku penyelundup narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari negara tetangga, Malaysia.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kedua pelaku tersebut ialah MJ berjenis kelamin perempuan dan MR laki-laki.
“Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengiriman Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur Perairan,” ujarnya, Senin (2/11/2020).
Kata Kabid Humas, tim melakukan pemantauan. Namun keduanya sempat lolos dan luput dari kejaran.
Selanjutnya kata dia, penyelidikan mengarah ke lokasi Food Court 98, Kota Batam dan pada Minggu (1/11/2020) sekira jam 19.15 WIB kedua pelaku akhirnya tertangkap di area Parkiran dan ATM Center.
“Pada TKP, tim mengamanakan kurang lebih 1,5 kilogram narkotika jenis kristal bening diduga Sabu,” tuturnya.

Tim lanjutnya, lantas melakukan interogasi terhadap keduanya. Penyelidikan lantas mengarah ke timpat tinggal pelaku di Kampung Pisang, Lubuk Baja.
“Di tempat tersebut kembali diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,5 kilogram,” paparnya.
Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan didapatkan barang bukti sebagai berikut :
1 buah tas warna hitam merk nike berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk Kristal diduga Sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan.
1 paket kecil Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan.
1 buah tas warna hitam berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk Kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastik teh Cina.
1koper merk polo twin berwarna pink berisikan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus dengan plastik teh Cina dibungkus plastik transparan dan 1 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga Sabu dibungkus plastik transparan.
2 Unit Handphone milik para pelaku dan kartu identitas para pelaku.
“Perkara ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang dan dari hasil penimbangan barang bukti di Satresnarkoba Polresta Barelang didapati jumlah keseluruhan barang bukti seberat 2,968 gram,” tutupnya.(*/esa)
