Kamis, 30 April 2026

Warga Batam! Denda Pelanggar Protkes Segera Diberlakukan

Berita Terkait

batampos.co.id – Sejak pemberlakukan Perwako 49/2020 beberapa waktu lalu, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam bukannya menurun, malah terus bertambah puluhan hingga ratusan per hari. Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengambil keputusan untuk memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes). Baik perorangan maupun tempat usaha.

”Sesuai Perwako 49/2020, ada sanksi isan, tulisan, dan kerja sosial. Namun, sepertinya tidak berjalan maksimal. Maka, saatnya diterapkan denda agar jera. Bagi pengusaha yang melanggar ada denda hingga penutupan lokasi usaha,” ujar Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, Rabu (4/11), dilansir Harian Batampos.

Selain itu, Syamsul juga meminta perusahaan supaya membentuk tim khusus penanganan Covid-19 di area perusahaan, terutama penerapan protkes di lingkungan karyawan. ”Informasi dari Pak OK (OK Simatupang, ketua HKI Kepri, red), dari 26 kawasan industri
hanya 16 yang masuk dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI). Selebihnya tidak di HKI, sehingga dia tidak bisa melakukan pembinaan. Itu artinya, pembinaan harus dilakukan pemerintah, BP dan Pemko Batam,” jelasnya.

Pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mendatangi perusahaan tersebut dan memastikan agar protkes berjalan sesuai aturan. Seperti diketahui, klaster karyawan menjadi penyumbang terbesar, yakni mencapai 1.560 orang.

”Nanti kita akan sosialisasi ke perusahan-perusahaan yang non-HKI ini agar bisa menerapkan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus,” imbuhnya.

Syamsul menyebutkan, kemarin sudah meneken surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan non-HKI untuk menerapkan protokol Covid-19. Menurutnya, bisa jadi perusahaan tersebut sudah menerapkan, namun tidak terpantau secara langsung.

Selain itu, ada juga surat edaran yang ditujukan untuk pengusaha, seperti pasar, tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan untuk menerapkan protkes dan membentuk tim kecil di masing-masing usaha mereka. Tujuannya untuk membantu pemerintah mengawasi pelaksanaan protokol Covid-19.

”Nanti Tim Terpadu Penegakan Perwako akan turun. Selama ini kan kami razia itu masyarakat. Nanti kami akan turun langsung ke badan usaha, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, dan lainnya,” tegas Syamsul.

Pekan pertama November ini sedikitnya sudah ada 92 kasus yang terkonfirmasi positif. ”Kalau dibandingkan pekan pertama hingga keempat Oktober, ini yang terendah. Tapi ya itu masih ada nambah, dan belum berhasil dihentikan,” kata Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, dr Didi Kusmarjadi, SPoG, kemarin. (*/jpg)

Update