Rabu, 1 April 2026

Harga Tanah di Batam Naik 17,37 Persen

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam meluncurkan data pembaruan zona nilai tanah (ZNT) di Batam.

Hasilnya, tanah di wilayah Kelurahan Tanjung Piayu termurah, yakni Rp 500 ribu per meter persegi, sedangkan termahal di
Sukajadi, Rp 12,2 juta per meter persegi.

”Persentase indeks rata-rata kenaikannya 17,37 persen bila
dibandingkan dengan tahun lalu,” ujar Memby Untung Pratama, kepala Kantor BPN/ATR Batam, Kamis (5/11/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.

Memby menjelaskan, survei zona nilai tanah ini melibatkan 387 titik sampel yang ada di mainland atau perkotaan dengan 128 zona.

Penetapan ZNT berdasarkan pertanian dan non-pertanian, serta zona yang dipengaruhi fasilitas sosial, umum, dan faktor pendukung lainnya seperti infrastruktur jalan.

Proses pembaruan sudah dimulai sejak Juli hingga Agustus lalu. Survei nilai tanah ini dilakukan dengan cara mengambil sampel dan wawancara dengan masyarakat.

”Tujuan pembaharuan ZNT ini agar tersedia data nilai tanah baru yang akurat sebagai kebutuhan rujukan nasional dan lokal, untuk percepatan penyediaan informasi nilai tanah bagi investor, Pemko dan BP Batam, serta stakeholder di bidang aset dan pertanahan,”
ujar Memby.

Ilustrasi. Harga tanah di Kota Batam saat ini naik 17,37 persen. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Ia mengungkapkan, nilai tanah itu menjadi dasar penghitungan BPHTB, PBB, PNBP, hingga perpanjangan, pembaruan, peralihan hak atas tanah.

Survei batas zona menggunakan pengumpulan data melalui pengumpulan sampel dan wawancara.

Hal ini guna mendapatkan kondisi riil di lapangan, sehingga tidak merugikan negara dan memberatkan masyarakat.

”Sesuai dengan arahan Pak Menteri Sofyan (Sofyan A Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang), bagaimana nilai zona tanah ini mendekati kondisi riil, sehingga tidak memberatkan masyarakat
dalam pembayaran pajak,” ujarnya.

Manfaat lain ZNT, lanjut Memby, agar informasi nilai tanah di Kota Batam lengkap dan terbaru. Hal ini juga mendukung visi dan misi
Batam menuju smart city, dan berdampak pada investasi ke
depannya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN/ATR Kepri, Askani, mengatakan, ZNT ini merupakan layanan elektronik.

Saat ini, aplikasi ZNT baru tersedia dan bisa diakses PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan perbankan, sementara untuk
masyarakat masih menunggu aturan dari pusat.

”ZNT diharapkan bisa digunakan untuk penghitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Kepri ke depannya. Karena ZNT sudah mendekati harga pasar. Beberapa daerah lain sudah mulai berlaku,” sebutnya.

Askani mengatakan, pada 2021 nanti, pengurusan peralihan hak itu elektronik. Layanan online ini bisa mengurangi antrean pemohon hingga 40 persen.

”Itu baru tiga layanan online seperti HT-e (Hak Tanggungan Elek-
tronik), ZNT itu sudah mengurangi antrean. Apalagi kalau bertambah, mungkin bisa 70-80 persen antrean berkurang di pelayanan tatap muka di kantor BPN,” tambahya.

Dengan berlakunya ZNT sebagai perhitungan BPHTB, maka akan berdampak pada penerimaan BPHTB Batam.

Tahun ini targetnya Rp 300 miliar dan sudah tercapai Rp 200 miliar lebih.

Askani menambahkan, Indonesia berada di posisi 102 untuk kemudahan pelayanan di dunia.

Diharapkan dengan pelayanan elektronik ini bisa mengubah pelayanan ke arah yang lebih baik.

”Semoga layanan elektronik ZNT ini bisa digunakan dengan baik,
karena BPN dan Pemko Batam juga bertukar informasi melalui MoU yang sudah disepakati,” tutupnya.

Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan, layanan ZNT ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat dalam urusan pertanahan.

BPN sudah melakukan survei ke lapangan dan wawancara
warga, guna memastikan harga ini benar-benar sesuai
dengan kondisi riil.

”Katanya sistem ini bisa terkoneksi dengan BP2RD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah). Nanti kawan-kawan bisa mengestimasi penerimaan daerah pajak atau retribusi,” ujarnya.(jpg)

Update