batampos.co.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri membuka posko dalam jaringan (daring) bagi masyarakat yang kerap mendapatkan atau terdampak Short Message Service (SMS) liar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan tersebut berdasarkan komplaian secara langsung dan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan banyaknya SMS liar yang menganggu.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan soal tersebut (SMS liar,red) dan belum adanya upaya pemerintah yang jelas menangani hal ini,” katanya kepada batampos.co.id, Kamis (12/11/2020).
Lagat mengatakan, Ombudsman secara nasional merespon keluhana publik tersebut.
“Makanya dibuka posko pengaduan khusus ini,” ujarnya.

Pihaknya berharap ke depannya pemeritah dapat menyususn suatu regulasi dan langkah-langkah konkrit untuk mengawasi persoalan-persoalan menyangkut pengaduan hal ini.
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, SMS liar yang kerap menganggu masyarakat yakni:
1. Penipuan
2. Pinjaman Online
3. Prostitusi
4. Judi
5. Penawaran pihak ketiga )iklan/produk/jasa)
6. Teror ancaman
7. Penawaran dari operator (paket internet, nada sambung, game, youtube, dan lain-lain)
8. Informasi yang tidak berguna
Masyarkat dapat mengirimkan keluhannya melalui http://bit.ly/pengaduanSMSMenganggu.
Atau melalui telepon di (0778) 137 dan Whatsapp 0811 9813 737.(esa)
