batampos.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memberi sinyal bahwa program jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) yang sedang dikaji akan mempengaruhi besaran iuran peserta BPJS Kesehatan. Sebab nantinya, kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan digabung jadi satu menjadi kelas standar.
Soal besaran tarifnya, saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Penyusunan iuran JKN dikoordinasi dengan DJSN, dengan mempertimbangkan masukan dari Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
Seperti diketahui, kelas standar itu baru akan diberlakukan bertahap pada 2022 mendatang. Nantinya peserta BPJS Kesehatan hanya akan terbagi menjadi dua kelas yakni kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan nonPBI atau mandiri. Untuk kelas PBI, akan disediakan maksimal 6 tempat tidur di ruang rawat inap, sedangkan nonPBI hanya disediakan maksimal 4 tempat tidur.
Terdapat empat opsi skenario penetapan kelas standar. Skenario pertama, kelas standar dilakukan di RS Vertikal, RS Pemerintah lainnya dan RS Swasta. Skenario kedua, kelas standar kemungkinan hanya akan dilakukan di RS Pemerintah dan RS Swasta.
Sementara Skenario ketiga, penerapan kelas standar disesuaikan dengan Bed Occupancy Ratio (BOR). BOR merupakan angka yang menunjukkan persentase penggunaan tempat tidur di unit rawat inap atau bangsal. Skenario terakhir, dengan melihat kesiapan pemerintah daerah, terkait supply side.(jpg)
