batampos.co.id – Kasus ketenagakerjaan yang dimediasi dan diselesaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, terus bertambah hingga penghujung tahun.
Berdasarkan data Disnaker Kota Batam, periode Januari sampai Agustus 2020, sebanyak 175 kasus yang mereka tangani antara pekerja dan pengusaha.
Kasus tersebut beragam, mulai dari pemutusan hubungan kerja,
karyawan yang dirumahkan, perusahaan tutup, hingga karyawan cuti tanpa digaji (unpaid leaved).
“Yang masuk ke kita ada 175 kasus. Ada juga yang sudah diselesaikan pekerja dan perusahaannya,” kata Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Kamis (26/11/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.
Rudi merinci, kasus ketenagakerjaan tertinggi terjadi di bulan Juli dan Agustus 2020, yakni masing-masing sebanyak 33 kasus. Sementara di Mei ada 23 kasus, dan di Februari 22 kasus.
“Sedangkan di Juni ada 21 kasus, dan April 17 kasus. Untuk Januari, ada 14 kasus dan Maret sebanyak 12 kasus,” tambah Rudi.

Adapun, karyawan yang terlibat dari 175 kasus ketenagakerjaan ini, mencapai 14.614 orang.
Dimana, jumlah tertingginya terjadi di Januari 2020 yakni mencapai 5.110 orang.
Disusul di Juli dan Juni yakni masing-masing 3.936 orang dan 3.935 orang.
Selanjutnya, di Februari sebanyak 859 orang, dan Mei 336 orang.
“Untuk bulan Agustus 225 orang karyawan, Maret 149 orang, dan April 64 orang,” bebernya.
Disnaker Batam juga mencatat, sebanyak 814 orang pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut terjadi akibat pandemi virus corona (Covid-19) yang berlangsung sejak Maret 2020 lalu.
Disebutkan Rudi, jumlah pekerja yang di-PHK ini tidak semua yang menjadi kasus yang diselesaikan Disnaker.
Hal ini dikarenakan sebagian besar dari pekerja menyelesaikan secara bipartit antara pekerja dengan setiap perusahaan mereka.
Rudi menambahkan, adapun perusahan yang banyak terdampak atau melakukan PHK terhadap karyawannya, bergerak di bidang pariwisata seperti perhotelan dan travel.
“Paling banyak hotel,” sebutnya.(jpg)
