Senin, 4 Mei 2026

Setelah 3 Tahun Pelarian, Habib Rizieq Berujung Meringkuk di Tahanan

Berita Terkait

batampos.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya terhitung Minggu (13/12) dini hari tadi. Rizieq meringkuk di balik jeruji setelah drama pelariannya selama tiga tahun terakhir ke Arab Saudi, sebelum akhirnya ia kembali ke Tanah Air sebulan lalu.

Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Tanah Air disambuat antusias massa pengikutnya dari mulai Bandara Soekarno-Hatta menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta.

Kepulangan Rizieq ke Tanah Air berujung pada penahanan atas kasus kerumunan massa peringatan Maulid Nabi Muhammad sekaligus pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab yang digelar pada Sabtu, 14 November 2020 malam. Penahanan terhadap Rizieq dilakukan usai satu bulan dirinya kembali ke Indonesia.

Rizieq Shihab saat dibawa ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol (Sabik Aji Taufan)

Berikut adalah kronologi kepulangan Rizieq Shihab hingga berujung penahanan oleh polisi:

Selasa, 10 November 2020

Rizieq Shihab tiba di Indonesia. Simpatisan Rizieq sangat antusias menyambut kedatangannya setelah menetap di Arab Saudi sejak 2017. Kerumunan massa pun terjadi di Bandara Soekarno-Hatta hingga perjalannya menuju Petamburan. Bahkan terjadi kemacetan panjang di Tol menuju Bandara Soetta. Setibanya di Petamburan, Rizieq menggaungkan Revolusi Akhlak kepada para simpatisannya. Hal ini diserukan Rizieq untuk menyelamatkan NKRI.

Kamis, 12 November 2020

Rizieq mengawali kegiatan di luar dengan berceramah di pondok pesantren Al Haromain Asy Syarifain, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Kedatangan Rizieq pada acara itu kemudian menimbulkan kerumunan massa.

Jumat, 13 November 2020

Rizieq menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Majelis Taklim Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang juga menimbulkan kerumunan massa.

Pada hari yang sama, Rizieq kemudian menuju Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI yang terletak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Simpatisan FPI dalam kegiatan itu juga tak kuasa menahan untuk menyambut kedatangan Rizieq di kawasan Bogor. Sehingga mengakibatkan kerumunan massa.

Sabtu, 14 November 2020

Rizieq Shihab menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya yang bernama Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta. Acara ini kemudian dihadiri ribuan simpatisan Rizieq yang kemudian menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Minggu, 15 November 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI memberikan sanksi denda administratif kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta. Denda itu dijatuhkan lantaran Rizieq menghadirkan ribuan massa yang menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Pada hari yang sama, Rizieq langsung membayar denda tersebut.

Senin, 16 November 2020

Imbas dari kerumunan yang disebabkan Rizieq Shihab, dua Kapolda dicopot dari jabatannya. Keduanya yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Polisi kemudian mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi imbas dari kasus kerumunan yang disebabkan Rizieq Shihab.

Selasa, 17 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Polisi mulai melakukan penyelidikan untuk mencari dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Rabu, 18 November 2020

Panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq Shihab diperiksa polisi. Ini dilakukan untuk mendalami dugaan pidana dalam kasus kerumuanan tersebut.

Kamis, 19 November 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga diperiksa kepolisian. Pemeriksaan terhadap Emil dilakukan terkait adanya kerumunan massa saat penyambutan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Senin, 23 November 2020

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria diperiksa aparat kepolisian. Riza diperiksa terkait kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

Rabu, 25 November 2020

Rizieq disebut menjalani perawatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Rizieq enggan memperlihatkan rekaman medis terkait pemeriksaan tes Covid-19.

Kamis, 26 November 2020

Polisi menaikkan status kasus kerumunan Rizieq di Petamburan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menduga adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Polisi lantas memanggil Rizieq untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 1 Desember 2020.

Selasa, 1 Desember 2020

Rizieq Shihab mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Ketidakhadiran Rizieq ke Mapolda Metro Jaya karena alasan faktor kesehatan.

Senin, 7 Desember 2020

Rizieq Shihab kembali mangkir dari panggilan kepolisian. Selain Polda Metro Jaya, Rizieq juga dipanggil Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan pada 10 Desember terkait kerumunan di Megamendung. Pada hari yang sama, terjadi bentrokan antara anggota Polri dengan laskar khusus pengawal Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek sekitar pukul 00.30 dini hari. Peristiwa ini mengakibatkan enam orang simpatisan FPI meninggal dunia akibat timah panas anggota Polri.

Peristiwa bentrokan ini menimbulkan cerita dua versi antara Polri dan FPI. Polri mengaku anggotanya diserang oleh simpatisan FPI yang menggunakan senjata tajam, sementara FPI juga mengaku kalau pihaknya yang dibuntuti oleh seorang kelompok yang memakai baju preman dan membantah kepemilikan senjata.

Kamis, 10 Desember 2020

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq dan lima orang panitia penyelenggara Maulid Nabi di Petamburan sebagai tersangka. Selain Rizieq, lima orang lainnya diantaranya
Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Polisi juga mencekal Rizieq untuk berpergian ke luar negeri. Rizieq dijerat pasal penghasutan atas kerumunan di Petamburan, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sabtu, 12 Desember 2020

Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi terkait penetapan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Minggu, 13 Desember 2020

Polisi menahan Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam lamanya. Rizieq keluar pemeriksaan pada Minggu (13/12) dini hari dengan mengenakan rompi tahanan kepolisian.

Pentolan FPI itu ditahan selama 20 hari ke depan hingga 31 Desember 2020 di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.(jpg)

Update