Senin, 16 Desember 2024

Pengumuman, Masuk Jakarta Lewat Bandara Harus Pakai Bukti Rapid Antigen

Berita Terkait

batampos.co.id – Para pendatang yang akan masuk ke DKI Jakarta melalui Bandara wajib melampirkan rapid antigen.

Hal ini diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.  Selain itu, dirinya juga melarang warga DKI melakukan kegiatan tahun baru atau perayaan Natal yang memicu banyak orang berkumpul.

“Kami memberlakukan hal ini. Pak Menko (Luhut) dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama,” ujarnya seperti yang dilansir dari JawaPos.com, Rabu (16/12/2020).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan, sebelumnya telah meminta agar Gubernur Anies Baswedan, mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Selain itu juga melakukan pembatasan operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Ilustrasi. Petugas melakukan pengambilan cairan di tenggorokan dan hidung warga saat Swab test PCR Covid-19 di Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ucapnya.

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh diantaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” tuturnya.

Guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pascalibur Natal dan tahun baru 2020-2021, pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

Luhut memaparkan kenaikan kasus signifikan terjadi di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” tukasnya.(jpg)

Update