batampos.co.id – Seluruh masyarakat yang akan keluar ataupun masuk ke DKI Jakarta diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) esok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, syarat rapid test antigen diberlakukan selama musim liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru.
Syarat ini kata dia, berlaku bagi semua moda transportasi.

“Bagi yang akan membeli tiket, calon penumpangnya diwajibkan melakukan rapid test antigen. Ini berlaku baik untuk angkutan udara, angkutan laut, perkeretaapian, dan terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (17/12/2020) dilansir dari JawaPos.com.
Dia menyampaikan, rapid test antigen ini berlaku selama 3 pekan untuk moda angkutan darat, laut, dan udara. Terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sedangkan, perkeretaapian berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
“Kebijakan ini kita utamakan untuk pergerakan antarkota antar provinsi, penumpangnya wajib menyertakan hasil test rapid antigen,” jelasnya.(jpg)
